26.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Dua Tempat Karaoke di Palangka Raya Didenda 5 Juta, Pengunjung Juga Ke

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
tak ingin tebang
pilih dan langsung
menindak
pengelola
dua tempat hiburan malam (THM) karaoke di wilayahnya, Jumat (29/1) malam.

Ya, penindakan tersebut, dilakukan dalam
rangka pengawasan protokol kesehatan dan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Hemat
Siburian, selaku koordinator lapangan menjelaskan, penindakan terpaksa
dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional
sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang
penerapan disiplin prokes serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021.

Baca Juga :  Mendikbud: Juli 2021 Seluruh Sekolah Sudah Belajar Tatap Muka




Dua THM yang
diberikan sanksi
tersebut yakni Plat
D Karaoke yang berlokasi di Jalan Tingang Induk, Kelurahan Bukit Tunggal dan
D’Tones By Afgan Karaoke di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng, Kota Palangka
Raya.

“Pengelola
diberikan tindakan berupa teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp5
juta,” katanya.

 

Selain itu
sejumlah pengunjung yang berada di
lokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif
masing-masing sebesar Rp100 ribu karena melanggar prokes dengan tidak memakai
masker saat berada di lokasi.

“Kami terus
mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar
senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah
guna menekan angka penyebaran Covid-19. 
Mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya. 

Baca Juga :  Ini Kronologis Pasien Positif Covid-19 Klaster Gowa Asal Basarang yang

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
tak ingin tebang
pilih dan langsung
menindak
pengelola
dua tempat hiburan malam (THM) karaoke di wilayahnya, Jumat (29/1) malam.

Ya, penindakan tersebut, dilakukan dalam
rangka pengawasan protokol kesehatan dan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Hemat
Siburian, selaku koordinator lapangan menjelaskan, penindakan terpaksa
dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional
sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang
penerapan disiplin prokes serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021.

Baca Juga :  Mendikbud: Juli 2021 Seluruh Sekolah Sudah Belajar Tatap Muka




Dua THM yang
diberikan sanksi
tersebut yakni Plat
D Karaoke yang berlokasi di Jalan Tingang Induk, Kelurahan Bukit Tunggal dan
D’Tones By Afgan Karaoke di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng, Kota Palangka
Raya.

“Pengelola
diberikan tindakan berupa teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp5
juta,” katanya.

 

Selain itu
sejumlah pengunjung yang berada di
lokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif
masing-masing sebesar Rp100 ribu karena melanggar prokes dengan tidak memakai
masker saat berada di lokasi.

“Kami terus
mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar
senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah
guna menekan angka penyebaran Covid-19. 
Mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya. 

Baca Juga :  Ini Kronologis Pasien Positif Covid-19 Klaster Gowa Asal Basarang yang

Terpopuler

Artikel Terbaru