PROKALTENG.CO – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelenggarakan Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7–9 Oktober 2026 di Bali. Forum tersebut membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan layanan streaming, platform konten digital, dan kecerdasan artifisial (AI).
Digitalisasi mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan yang akan dibahas dalam forum tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiganya saling berkaitan dalam memastikan informasi penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta berjalan secara lebih efektif lintas negara.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” ujar Agung.
Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara. Sementara itu, isu akuntabilitas mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang tidak teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan membahas standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara. Forum ini juga mengangkat perkembangan kecerdasan artifisial, khususnya terkait penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, dan kebutuhan metadata untuk mendukung lisensi serta remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” kata Agung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan, penguatan tata kelola royalti hak cipta di era digital perlu didukung dengan kolaborasi dan pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan, termasuk di daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan pemanfaatan karya secara lintas batas menuntut pengelolaan hak cipta yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Dialog global ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi dalam tata kelola royalti hak cipta. Kami di daerah tentu berharap berbagai praktik baik dan hasil pembahasan dalam forum ini dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pencipta dan pemegang hak di Indonesia,” ujar Hajrianor.
Selama tiga hari, forum ini melibatkan negara anggota Organisasi Kantor Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), seperti negara-negara Group of Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, dan African Union.
Forum juga melibatkan organisasi antarpemerintah, seperti Collective Management Organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis. Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui diskusi tematik.
Forum ini tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat. Sebaliknya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary, yang merangkum pembahasan, titik temu, dan isu yang memerlukan kajian lebih lanjut, serta Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela, seperti pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional. Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional berpotensi mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Dalam lingkup global, dialog ini diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya lintas batas. Informasi lebih lanjut mengenai isu tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum dapat diakses melalui globalroyalty.dgip.go.id. (tim)


