PALANGKA
RAYA–Kelurahan
Marang, Kecamatan Bukit Batu salah satu kawasan yang rawan terjadi kebakaran
hutan dan lahan (karhutla). Untuk itu, tim patroli terpadu yang beranggotakan Manggala
Agni, TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng gencar
melakukan upaya pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait
bahaya membakar lahan.
Kepala Daops Manggala
Agni Kalimantan 1 Idiansah mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya deteksi
dini bila terjadi kebakaran lahan.
“Selain itu kita juga
melakukan edukasi, dimana di sini kita juga didampingi oleh rekan kita dari
kepolisian dan TNI untuk lebih meyakinkan masyarakat akan bahayanya bila ada
aktivitas membakar lahan,†ungkap Idiansah didampingi Fahmi selaku Koordinator
Provinsi Kalteng.
Dipilihnya Kelurahan Marang
menurut Idiansah, dari beberapa lokasi di daerah Kota Palangka Raya, dimana Kelurahan
Marang juga menjadi lokasi yang rawan bila terjadi kebakaran lahan setiap tahunnya.
“Dari laporan tim kita yang berpatroli, memang titik rawan kebakaran di sekitar
Kota Palangka Raya sudah ada, maka dari itu kita juga tetap berkoordiansi
dengan antar pihak dan posko-posko yang ada utuk mendeteksi lebih dini,â€
bebernya.
Ketika melakukan
patroli, petugas juga menyambangi dua orang warga yang terlihat sedang
membersihkan ranting-ranting sisa membuka lahan. Bahkan kondisi ranting dan
daun bekas pembukaan lahan sudah mengering dan rawan terbakar.
Tim terpadu langsung
meberikan arahan dan imbauan kepada warga supaya tidak mebakar lahan, dan bila
terbukti membakar lahan bisa diproses secara hukum. Selain itu tim terpadu juga
mengecek sampel lahan, mulai dari tingkat pengeringan bekas pembukaan lahan, ke
dalaman gambut, hingga kondisi kedalaman air disekitar lahan.
Di tempat yang sama,
Suriansah salah seorang warga yang berprofesi sebagai penjaga lahan milik warga
di kota Palangka Raya megapresiasi kegiatan tim terpadu yang secara langsung
memberikan pemahaman kepada warga Desa marang terkait bahaya membakar lahan.
“Tadi diimbau jangan membakar lahan, boleh
membuka lahan, ditebas sesudah itu bekasnya dibersihkan tetapi jangan dibakar,
meskipun sebelumnya pernah disuruh untuk membakar bekas pembukaan lahan namun
saya menolak, karena akan ditindak secara hukum,†pungkasnya.