27.3 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Disidang Adat, PT HMBP dan Kapolres Seruyan Dipidana Denda Rp 335,5 Juta

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kapolres Kabupaten Seruyan akhirnya disidang adat atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal. Diketahui dalam tragedy berdarah tersebut, mengakibatkan warga atas nama Taufik Nurahman mengalami luka akibat peluru tajam.

Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang tersebut dengan agenda Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal. Sidang ini digelar di Balai Hindu Kaharingan, Palangkaraya, Jumat (19/4/2024).

Proses sidang itu dipimpin Hakim Adat Dayak, Kardinal Tarung dan 8 hakim lainnya. Hasilnya, pihak PT HMBP dan Kapolres Seruyan diputuskan untuk membayar pidana denda sebesar Rp335,5 juta.

Saat membacakan putusan sidang adat, Kardinal Tarung menyampaikan, pihak termohon I atau PT HMBP dan termohon II atau Kapolres membayar pidana denda kepada pemohon, korban luka yaitu Taufik Nurahman.

Pidana denda tersebut, beber Kardinal, yaitu Singer Blat Himang 100 kati ramu x Rp250.000. Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu x Rp250.000. Singer Selem Balai 125 kati ramu x Rp250.000.

Selanjutnya, Singer Tipuk Danum 75 kati ramu x Rp250.000, dan Singer Kasukup Belom Bahadat sebesar Rp228.000.000.

“Sehingga jumlah pidana denda yang harus dibayarkan Rp335.500.000,” ucapnya.

Kardinal menambahkan, terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini, Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalteng, dan MBAHK setempat.

Baca Juga :  Wujudkan Kerukunan Antarumat Beragama

Sementara itu, korban Taufik Nurrahman usai putusan tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena kasusnya sudah selesai. Sedangkan terkait  putusan, dia tidak memberikan komentarnya mengenai hasil dari sidang adat tersebut.

“Kalau saya tidak bisa berkata-kata,” kepada awak media.

Taufik membeberkan, kondisinya saat ini masih terasa sakit di sepanjang kaki, dari pinggang akibat terkena peluru tajam. “Kadang-kadang kaki nyeri masih. Kadang-kadang pinggang, sama tulang masih sakit,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, uang dari denda tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta anak dan istrinya sehari-hari.

“Pekerjaan saya serabutan. Bekerja ke sana kemari. Kalau sekarang mau kerja apa, nggak bisa kerja yang berat-berat,” ujarnya.

Setelah sidang putusan, agenda dilanjutkan dengan tampung tawar kepada perwakilan PT. HMBP yaitu Gusti Nyoman Suarabawa dan Polres Seruyan, AKBP Priyo Poerwanto oleh Damang.

Sementara itu, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy menambahkan, basara hai maniring tuntang, manetes hinting bunu di Desa Bangkal tidak mencampuri perkara hukum yang berjalan. Menurutnya, sidang perdamaian adat itu sebagai upaya untuk mendamaikan pihak yang berkonflik.

“Ini adalah proses panjang upaya kita lembaga adat untuk menyelesaikan konflik panjang yang terjadi di Desa Bangkal. Kurang lebih enam bulan dari Oktober 2023. Dengan kerendahan hati semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, akhirnya sidang hari ini bisa terlaksana,” katanya.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Dikubur Satu Liang Lahat

Dikatakan Dedy, bahwa hasil yang sudah dibacakan oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah mengacu kepada pasal-pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Sehingga keputusan tersebut, sifatnya final dan mengikat.

“Jadi hukum adat ini kan ujungnya adalah perdamaian. Untuk mencapai perdamaian harus ada kesepakatan antara semua pihak,” tambahnya.

Dedy berharap ke depan, masyarakat, perusahaan, dan aparat tidak hanya mengedepankan hak dalam menyelesaikan konflik. Namun juga bersama-sama memperhatikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing.

“Besar harapan kami ke depan dalam berbagai proses pemecahan masalah dan konflik melibatkan masyarakat Dayak tetap mengedepankan prinsip Belum Bahadat, prinsip Huma Betang bersama musyawarah untuk mufakat,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri menegaskan, penanganan permasalahan di Bangkal dari Pemerintah Daerah (Pemda) ini sudah selesai. Termasuk soal plasma dan Sisa Hasil Usaha (SHU) juga sudah selesai.

”SHU itu penggambaran dari plasma, metode yang lain dari plasma. Tapi sudah selesai beberapa bulan sebelumnya. Bahkan dua bulan sebelumnya dapat reward,” imbuhnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kapolres Kabupaten Seruyan akhirnya disidang adat atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal. Diketahui dalam tragedy berdarah tersebut, mengakibatkan warga atas nama Taufik Nurahman mengalami luka akibat peluru tajam.

Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang tersebut dengan agenda Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal. Sidang ini digelar di Balai Hindu Kaharingan, Palangkaraya, Jumat (19/4/2024).

Proses sidang itu dipimpin Hakim Adat Dayak, Kardinal Tarung dan 8 hakim lainnya. Hasilnya, pihak PT HMBP dan Kapolres Seruyan diputuskan untuk membayar pidana denda sebesar Rp335,5 juta.

Saat membacakan putusan sidang adat, Kardinal Tarung menyampaikan, pihak termohon I atau PT HMBP dan termohon II atau Kapolres membayar pidana denda kepada pemohon, korban luka yaitu Taufik Nurahman.

Pidana denda tersebut, beber Kardinal, yaitu Singer Blat Himang 100 kati ramu x Rp250.000. Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu x Rp250.000. Singer Selem Balai 125 kati ramu x Rp250.000.

Selanjutnya, Singer Tipuk Danum 75 kati ramu x Rp250.000, dan Singer Kasukup Belom Bahadat sebesar Rp228.000.000.

“Sehingga jumlah pidana denda yang harus dibayarkan Rp335.500.000,” ucapnya.

Kardinal menambahkan, terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini, Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalteng, dan MBAHK setempat.

Baca Juga :  Wujudkan Kerukunan Antarumat Beragama

Sementara itu, korban Taufik Nurrahman usai putusan tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena kasusnya sudah selesai. Sedangkan terkait  putusan, dia tidak memberikan komentarnya mengenai hasil dari sidang adat tersebut.

“Kalau saya tidak bisa berkata-kata,” kepada awak media.

Taufik membeberkan, kondisinya saat ini masih terasa sakit di sepanjang kaki, dari pinggang akibat terkena peluru tajam. “Kadang-kadang kaki nyeri masih. Kadang-kadang pinggang, sama tulang masih sakit,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, uang dari denda tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta anak dan istrinya sehari-hari.

“Pekerjaan saya serabutan. Bekerja ke sana kemari. Kalau sekarang mau kerja apa, nggak bisa kerja yang berat-berat,” ujarnya.

Setelah sidang putusan, agenda dilanjutkan dengan tampung tawar kepada perwakilan PT. HMBP yaitu Gusti Nyoman Suarabawa dan Polres Seruyan, AKBP Priyo Poerwanto oleh Damang.

Sementara itu, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy menambahkan, basara hai maniring tuntang, manetes hinting bunu di Desa Bangkal tidak mencampuri perkara hukum yang berjalan. Menurutnya, sidang perdamaian adat itu sebagai upaya untuk mendamaikan pihak yang berkonflik.

“Ini adalah proses panjang upaya kita lembaga adat untuk menyelesaikan konflik panjang yang terjadi di Desa Bangkal. Kurang lebih enam bulan dari Oktober 2023. Dengan kerendahan hati semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, akhirnya sidang hari ini bisa terlaksana,” katanya.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Dikubur Satu Liang Lahat

Dikatakan Dedy, bahwa hasil yang sudah dibacakan oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah mengacu kepada pasal-pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Sehingga keputusan tersebut, sifatnya final dan mengikat.

“Jadi hukum adat ini kan ujungnya adalah perdamaian. Untuk mencapai perdamaian harus ada kesepakatan antara semua pihak,” tambahnya.

Dedy berharap ke depan, masyarakat, perusahaan, dan aparat tidak hanya mengedepankan hak dalam menyelesaikan konflik. Namun juga bersama-sama memperhatikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing.

“Besar harapan kami ke depan dalam berbagai proses pemecahan masalah dan konflik melibatkan masyarakat Dayak tetap mengedepankan prinsip Belum Bahadat, prinsip Huma Betang bersama musyawarah untuk mufakat,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri menegaskan, penanganan permasalahan di Bangkal dari Pemerintah Daerah (Pemda) ini sudah selesai. Termasuk soal plasma dan Sisa Hasil Usaha (SHU) juga sudah selesai.

”SHU itu penggambaran dari plasma, metode yang lain dari plasma. Tapi sudah selesai beberapa bulan sebelumnya. Bahkan dua bulan sebelumnya dapat reward,” imbuhnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru