30.7 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#sidangadat

Disidang Adat, PT HMBP dan Kapolres Seruyan Dipidana Denda Rp 335,5 Juta

PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kapolres Kabupaten Seruyan akhirnya disidang adat atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal. Diketahui dalam tragedy berdarah tersebut, mengakibatkan warga atas nama Taufik Nurahman mengalami luka akibat peluru tajam.

Latest news

- Advertisement -spot_img