27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sudah Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Ditahan KPK

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, KPK masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.

“Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya masih dalam proses perencanaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi hingga proses penggeledahan. Maka itu, kata dia, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kasus ini.

“Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan,” kat Tessa.

Maka itu, dia meminta agar masyarakat bersabar. Dia berjanji, jika ada perkembangan akan dipublikasikan kembali.

“Jadi kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya kita akan update,” lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sok Jagoan, Sekumpulan Pemuda Teror Banjarmasin, Wali Kota Bilang Begini

“KPK menghormati pelaksanaan hak ybs yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.

Kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024.

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat 11 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Tidak Turut Menangkap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat OTT, Ini Alasan KPK

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ayu/fin/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, KPK masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.

“Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya masih dalam proses perencanaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi hingga proses penggeledahan. Maka itu, kata dia, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kasus ini.

“Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan,” kat Tessa.

Maka itu, dia meminta agar masyarakat bersabar. Dia berjanji, jika ada perkembangan akan dipublikasikan kembali.

“Jadi kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya kita akan update,” lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sok Jagoan, Sekumpulan Pemuda Teror Banjarmasin, Wali Kota Bilang Begini

“KPK menghormati pelaksanaan hak ybs yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.

Kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024.

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat 11 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Tidak Turut Menangkap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat OTT, Ini Alasan KPK

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ayu/fin/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru