31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Simpan Sabu, Pemuda 23 Tahun Ini Diciduk di Hotel

KUALA
KURUN-Apes nasib seorang pemuda berinisial EP alias BS lantaran diduga terlibat
dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus di
Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin(13/7) malam di salah satu
hotel di bilangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Kuala Kurun,Kabupaten Gunung Mas.

“Saat
ini tersangka dan barang bukti 8 plastik klip dengan berat kotor 2,18 gram
sudah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih
lanjut,”jelasnya Iptu Untung Basuki.

Menurut
mantan Kapolsek Kahayan Hulu Utara ini, kronologi singkat kejadiannya pada hari
Senin,(13/7), sekitar 12.00 WIB. Saat itu anggota SatresNarkoba Polres Gunung
Mas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kelurahan tersebut
sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga :  Boleh Saja Berlibur, Tetapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan




Berbekal
laporan itu, anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan
penyelidikan. Sampai di lokasi anggota mencurigai seorang laki-laki, kemudian
mendatanginya serta menanyakan namanya.

“Tersangka
mengaku bernama EP alias BS. Selanjutnya di hadapan saksi, tersangka diperiksa serta
digeledah. Dan benar saja, telah ditemukan 
8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu
yang disimpannya di atas meja,”bebernya.

Saat ditanya
barang haram itu milik siapa, jelas Untung, tersangka mengakui bahwa itu
miliknya. Kemudian dia diamankan tanpa perlawanan.  Selanjutnya dibawa untuk proses sidik lebih
lanjut.

Selain narkotika
jenis sabu, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1
sendok sabu, 1 korek api beserta kompor pembakar sabu, 1 set bong beserta pipet
kaca, 2   plastik klip pembungkus sabu, handphone
beserta sim card dan uang tunai  Rp.
250.000.

Baca Juga :  Kader Millenial Wahid Yusuf Mengaku Siap Dampingi H.Sugianto Sabran

“Tersangka
dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka pelaku EP alias BS ini, karena ada informasi masyarakat,
bahwa akan ada transaksi ditempat tersebut,”bebernya.

Terpisah,
pemilik hotel yang menjadi TKP tersebut, Mama Ello saat dikonfirmasi melalui
telepon genggam, Selasa,(14/7), mengatakan kepada awak media bahwa saat
kejadian yang tengah piket adalah karyawannya. Sehingga untuk masalah kejadian,
ia mengaku tidak mengetahui banyak.

“Saya tidak
bisa kasih keterangan. Maaf pak ya,”ungkap Mama Ello saat dikonfirmasi media.

 

KUALA
KURUN-Apes nasib seorang pemuda berinisial EP alias BS lantaran diduga terlibat
dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus di
Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin(13/7) malam di salah satu
hotel di bilangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Kuala Kurun,Kabupaten Gunung Mas.

“Saat
ini tersangka dan barang bukti 8 plastik klip dengan berat kotor 2,18 gram
sudah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih
lanjut,”jelasnya Iptu Untung Basuki.

Menurut
mantan Kapolsek Kahayan Hulu Utara ini, kronologi singkat kejadiannya pada hari
Senin,(13/7), sekitar 12.00 WIB. Saat itu anggota SatresNarkoba Polres Gunung
Mas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kelurahan tersebut
sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga :  Boleh Saja Berlibur, Tetapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan




Berbekal
laporan itu, anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan
penyelidikan. Sampai di lokasi anggota mencurigai seorang laki-laki, kemudian
mendatanginya serta menanyakan namanya.

“Tersangka
mengaku bernama EP alias BS. Selanjutnya di hadapan saksi, tersangka diperiksa serta
digeledah. Dan benar saja, telah ditemukan 
8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu
yang disimpannya di atas meja,”bebernya.

Saat ditanya
barang haram itu milik siapa, jelas Untung, tersangka mengakui bahwa itu
miliknya. Kemudian dia diamankan tanpa perlawanan.  Selanjutnya dibawa untuk proses sidik lebih
lanjut.

Selain narkotika
jenis sabu, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1
sendok sabu, 1 korek api beserta kompor pembakar sabu, 1 set bong beserta pipet
kaca, 2   plastik klip pembungkus sabu, handphone
beserta sim card dan uang tunai  Rp.
250.000.

Baca Juga :  Kader Millenial Wahid Yusuf Mengaku Siap Dampingi H.Sugianto Sabran

“Tersangka
dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka pelaku EP alias BS ini, karena ada informasi masyarakat,
bahwa akan ada transaksi ditempat tersebut,”bebernya.

Terpisah,
pemilik hotel yang menjadi TKP tersebut, Mama Ello saat dikonfirmasi melalui
telepon genggam, Selasa,(14/7), mengatakan kepada awak media bahwa saat
kejadian yang tengah piket adalah karyawannya. Sehingga untuk masalah kejadian,
ia mengaku tidak mengetahui banyak.

“Saya tidak
bisa kasih keterangan. Maaf pak ya,”ungkap Mama Ello saat dikonfirmasi media.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru