28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Informasi Kepada Publik Terkait Covid-19 Harus Melalui Persetujuan Pem

PALANGKA RAYA- Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, dr Suyuti Syamsul menegaskan, semua informasi
yang akan disampaikan atau dirilis kepada publik terkait Covid-19 harus melalui
persetujuan pemerintah pusat.

“Karena data hanya bisa disampaikan juru bicara
dinkes setelah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Setelah itu baru
bisa disampaikan,” ucap mantan Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka
Raya ini.

Ditambahkan Suyuti, data yang berkaitan dengan
Covid-19 sangatlah sensitif, sehingga hanya bisa diberikan setelah ada
persetujuan pemerintah pusat.

Terkait dengan informasi adanya pasien yang
terkena virus korona pada salah satu perusahaan, dr Suyuti juga menjelaskan
bahwa pihaknya sama sekali belum menerima laporan apa pun.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mura Pun Kini Zona Merah, Dua Warga Positif Corona

“Positif tidaknya pasien memerlukan pemeriksaan
yang komprehensif. Tidak bisa hanya berdasarkan gejala. Jangan mudah memercayai
isu yang tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, satu warga di Kotawaringin Barat
(Kobar) harus diisolasi setelah pulang dari luar negeri. Warga tersebut baru
pulang melaksanakan umrah. Sepulangnya dari luar negeri, ia mengalami batuk dan
pilek, sehingga menjadi perhatian serius dan pemantauan dinkes setempat.

“Kami sudah melakukan pemantauan selama 14 hari
setelah yang bersangkutan pulang dari luar negeri. Namun, selama pemantauan
tidak terlihat adanya gejala-gejala terkait terjangkit korona,” kata Kepala
Dinkes Kobar Achmad Rois.

Saat ini si pasien tersebut sudah tidak
diisolasi tapi disatukan dengan pasien lainnya. Hal ini dibuktikan dengan hasil
pemeriksaan tidak adanya gejala penyakit yang ditakutkan. Pasien tersebut sempat
mengalami gejala batuk dan pilek usai pulang dari umrah. Sesuai aturan, setelah
pulang dari luar negeri, selama 14 hari harus melaporkan sejauh mana
kondisinya.

Baca Juga :  Fokus Tangani Covid-19, Penurunan Angka Stunting Tetap Prioritas

“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan
gejala yang mengarah ke sana (Covid-19) dan si pasien mulai membaik. Kami sudah
memindahkannya ke ruangan umum, bergabung dengan pasien lainnya,” pungkasnya. (nue/son/ala/dar) 

PALANGKA RAYA- Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, dr Suyuti Syamsul menegaskan, semua informasi
yang akan disampaikan atau dirilis kepada publik terkait Covid-19 harus melalui
persetujuan pemerintah pusat.

“Karena data hanya bisa disampaikan juru bicara
dinkes setelah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Setelah itu baru
bisa disampaikan,” ucap mantan Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka
Raya ini.

Ditambahkan Suyuti, data yang berkaitan dengan
Covid-19 sangatlah sensitif, sehingga hanya bisa diberikan setelah ada
persetujuan pemerintah pusat.

Terkait dengan informasi adanya pasien yang
terkena virus korona pada salah satu perusahaan, dr Suyuti juga menjelaskan
bahwa pihaknya sama sekali belum menerima laporan apa pun.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mura Pun Kini Zona Merah, Dua Warga Positif Corona

“Positif tidaknya pasien memerlukan pemeriksaan
yang komprehensif. Tidak bisa hanya berdasarkan gejala. Jangan mudah memercayai
isu yang tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, satu warga di Kotawaringin Barat
(Kobar) harus diisolasi setelah pulang dari luar negeri. Warga tersebut baru
pulang melaksanakan umrah. Sepulangnya dari luar negeri, ia mengalami batuk dan
pilek, sehingga menjadi perhatian serius dan pemantauan dinkes setempat.

“Kami sudah melakukan pemantauan selama 14 hari
setelah yang bersangkutan pulang dari luar negeri. Namun, selama pemantauan
tidak terlihat adanya gejala-gejala terkait terjangkit korona,” kata Kepala
Dinkes Kobar Achmad Rois.

Saat ini si pasien tersebut sudah tidak
diisolasi tapi disatukan dengan pasien lainnya. Hal ini dibuktikan dengan hasil
pemeriksaan tidak adanya gejala penyakit yang ditakutkan. Pasien tersebut sempat
mengalami gejala batuk dan pilek usai pulang dari umrah. Sesuai aturan, setelah
pulang dari luar negeri, selama 14 hari harus melaporkan sejauh mana
kondisinya.

Baca Juga :  Fokus Tangani Covid-19, Penurunan Angka Stunting Tetap Prioritas

“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan
gejala yang mengarah ke sana (Covid-19) dan si pasien mulai membaik. Kami sudah
memindahkannya ke ruangan umum, bergabung dengan pasien lainnya,” pungkasnya. (nue/son/ala/dar) 

Terpopuler

Artikel Terbaru