26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder Joy, Diduga Tercemar Bakteri Salmonella

PROKALTENG.CO-Diduga tercemar bakteri Salmonella, peredaran produk Kinder Joy dihentikan sementara oleh pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian akan lakukan pengujian sampai produk tersebut dinyatakan aman.

“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder Joy untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” dilansir laman resmi www.pom.go.id.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

BPOM juga memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca Juga :  Menteri PUPR Cek Kesiapan Infrastruktur Food Estate

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise, pada 2 April 2022.

Produk tersebut ditarik karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (nonthypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian. (net/jpg)

Baca Juga :  Sikapi Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Kotim Keluarkan Surat Edaran

PROKALTENG.CO-Diduga tercemar bakteri Salmonella, peredaran produk Kinder Joy dihentikan sementara oleh pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian akan lakukan pengujian sampai produk tersebut dinyatakan aman.

“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder Joy untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” dilansir laman resmi www.pom.go.id.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

BPOM juga memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca Juga :  Menteri PUPR Cek Kesiapan Infrastruktur Food Estate

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise, pada 2 April 2022.

Produk tersebut ditarik karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (nonthypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian. (net/jpg)

Baca Juga :  Sikapi Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Kotim Keluarkan Surat Edaran

Terpopuler

Artikel Terbaru