26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sikapi Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Kotim Keluarkan Surat Edaran

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menyikapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) No. 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat sirup sementara waktu terhadap pasien anak. Begitu juga dengan apotek dan toko obat yang ada didaerah ini, pihaknya melarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Minta Warga Bersedekah Pada Tempatnya

“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, maka sementara waktu kami mengedarkan larangan untuk memberikan obat sirup terhadap pasien anak dan apotek juga dilarang menjual obat sirup tersebut,” kata Umar Kaderi, Kamis (20/10)

Menurutnya sikap itu diambil merujuk dari sikap pemerintah pusat. Mengingat, balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut (accute kidney injury) sudah mencapai 70 orang per bulan. Bahkan realitasnya kemungkinan besar bisa lebih.

“Hal ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, hingga pemerintah mengambil langkah atau posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup demi mengantisipasi meluasnya penyakit tersebut, dan saya berharap pihak-pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan edaran tersebut demi keselamatan kesehatan para balita di daerah kita,” ujar Umar Kaderi

Baca Juga :  Halikin Berharap Jalan yang Diperbaiki Dijaga agar Tetap Bagus

Dirinya menghimbau orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak memberikan konsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

“Untuk perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menyikapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) No. 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat sirup sementara waktu terhadap pasien anak. Begitu juga dengan apotek dan toko obat yang ada didaerah ini, pihaknya melarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Minta Warga Bersedekah Pada Tempatnya

“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, maka sementara waktu kami mengedarkan larangan untuk memberikan obat sirup terhadap pasien anak dan apotek juga dilarang menjual obat sirup tersebut,” kata Umar Kaderi, Kamis (20/10)

Menurutnya sikap itu diambil merujuk dari sikap pemerintah pusat. Mengingat, balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut (accute kidney injury) sudah mencapai 70 orang per bulan. Bahkan realitasnya kemungkinan besar bisa lebih.

“Hal ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, hingga pemerintah mengambil langkah atau posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup demi mengantisipasi meluasnya penyakit tersebut, dan saya berharap pihak-pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan edaran tersebut demi keselamatan kesehatan para balita di daerah kita,” ujar Umar Kaderi

Baca Juga :  Halikin Berharap Jalan yang Diperbaiki Dijaga agar Tetap Bagus

Dirinya menghimbau orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak memberikan konsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

“Untuk perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru