25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Minta Warga Bersedekah Pada Tempatnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dalam beberapa hari terakhir ini Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta yang sering didapati di setiap perempatan lampu merah yang ada di Kota Sampit.

“Kami akan terus berupaya untuk membersihkan pengemis, pengamen, dan peminta-minta yang ada di daerah ini, dan saat ini kami mempersiapkan aturan terkait hal tersebut, sehingga nantinya tidak hanya pengemis dan pengamen yang ditindak, tetapi juga yang pemberinya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto, Senin (31/1).

Dirinya mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan aturan untuk menindak warga yang memberi para pengemis, pengamen dan peminta-minta lainnya, baik berupa sanksi denda atau kurungan, hal ini dilakukan sebagai langkah agar mereka tidak semakin menjamur di daerah ini. Karena upaya pemerintah saat ini membersihkan kota Sampit dari hal-hal tersebut.

Baca Juga :  Meski Zona Hijau, Kampung Tangguh Tetap Sebagai Wujud Kesiapsiagaan

“Kalau berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Asusila, Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan selama-lamanya 6 minggu,” ujar Sugeng.

Menurutnya apa yang pihaknya lakukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut dengan aturan, tetapi langkah ini untuk ketertiban masyarakat, dan rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kabupaten Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan uluran tangan.

“Dengan adanya aturan tersebut, kami berharap, masyarakat dapat berpikir, kalau melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda hingga kurungan, adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Sampit dapat terbebas dari gelandangan dan pengemis, karena mereka berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Sugeng. (bah)

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sampah Menumpuk Hingga Meluber Ke Jalan.

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dalam beberapa hari terakhir ini Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta yang sering didapati di setiap perempatan lampu merah yang ada di Kota Sampit.

“Kami akan terus berupaya untuk membersihkan pengemis, pengamen, dan peminta-minta yang ada di daerah ini, dan saat ini kami mempersiapkan aturan terkait hal tersebut, sehingga nantinya tidak hanya pengemis dan pengamen yang ditindak, tetapi juga yang pemberinya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto, Senin (31/1).

Dirinya mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan aturan untuk menindak warga yang memberi para pengemis, pengamen dan peminta-minta lainnya, baik berupa sanksi denda atau kurungan, hal ini dilakukan sebagai langkah agar mereka tidak semakin menjamur di daerah ini. Karena upaya pemerintah saat ini membersihkan kota Sampit dari hal-hal tersebut.

Baca Juga :  Meski Zona Hijau, Kampung Tangguh Tetap Sebagai Wujud Kesiapsiagaan

“Kalau berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Asusila, Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan selama-lamanya 6 minggu,” ujar Sugeng.

Menurutnya apa yang pihaknya lakukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut dengan aturan, tetapi langkah ini untuk ketertiban masyarakat, dan rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kabupaten Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan uluran tangan.

“Dengan adanya aturan tersebut, kami berharap, masyarakat dapat berpikir, kalau melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda hingga kurungan, adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Sampit dapat terbebas dari gelandangan dan pengemis, karena mereka berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Sugeng. (bah)

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sampah Menumpuk Hingga Meluber Ke Jalan.

Terpopuler

Artikel Terbaru