30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

CATAT NICH ! ASN Bolos akan Disanksi dan Dipublikasikan

PALANGKA
RAYA
-Masa
cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440 H bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) telah usai. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, besok (10/6) seluruh
ASN sudah harus masuk dan menjalankan tugas seperti biasanya. Jika masih ada
yang bolos atau mangkir dihari pertama tanpa keterangan yang jelas, siap-siap
sanksi tegas menantinya.

Diungkapkannya,
pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) bahwa seminggu sebelum dan sesudah
lebaran ASN dilarang cuti. Kecuali, ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus
atau darurat.

“Sebenarnya tidak
boleh cuti, kecuali ada hal khusus seperti melahirkan, sakit atau hal lainnya
yang memang harus cuti,” kata Fahrizal kepada Kalteng Pos, kemarin (8/6).

Baca Juga :  Jokowi Kurbankan Sapi Limosin, Gubernur Bagikan 100 Ekor Sapi

Untuk memastikan para
ASN hadir di hari pertama kerja usai cuti bersama, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng menggelar apel bersama di halaman kantor gubernur Kalteng,
Senin (10/6). Apabila, tambahnya, jika nanti ada yang melanggar aturan dengan
tidak hadir tanpa keterangan alias bolos, maka akan diberikan sanksi.

“Berkenaan dengan
sanksi tentu nanti akan menggunakan sistem sanksi disiplin kepegawaian, dan
nanti akan kami publikasikan,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut
Fahrizal, pihaknya akan meninjau beberapa pelayanan publik seperti Rumah Sakit
(RS), Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Samsat. Pihaknya tidak
menginginkan setelah cuti bersama saat lebaran dan pelayanan kepada masyarakat
malah terganggu.

“Malah seharusnya
setelah cuti bersama ini pelayanan harus
segera dimaksimalkan
sehingga bisa berproses seperti semula,” pungkasnya. (abw/ala)

Baca Juga :  Rawan, Simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang Perlu Traffic Light

PALANGKA
RAYA
-Masa
cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440 H bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) telah usai. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, besok (10/6) seluruh
ASN sudah harus masuk dan menjalankan tugas seperti biasanya. Jika masih ada
yang bolos atau mangkir dihari pertama tanpa keterangan yang jelas, siap-siap
sanksi tegas menantinya.

Diungkapkannya,
pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) bahwa seminggu sebelum dan sesudah
lebaran ASN dilarang cuti. Kecuali, ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus
atau darurat.

“Sebenarnya tidak
boleh cuti, kecuali ada hal khusus seperti melahirkan, sakit atau hal lainnya
yang memang harus cuti,” kata Fahrizal kepada Kalteng Pos, kemarin (8/6).

Baca Juga :  Jokowi Kurbankan Sapi Limosin, Gubernur Bagikan 100 Ekor Sapi

Untuk memastikan para
ASN hadir di hari pertama kerja usai cuti bersama, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng menggelar apel bersama di halaman kantor gubernur Kalteng,
Senin (10/6). Apabila, tambahnya, jika nanti ada yang melanggar aturan dengan
tidak hadir tanpa keterangan alias bolos, maka akan diberikan sanksi.

“Berkenaan dengan
sanksi tentu nanti akan menggunakan sistem sanksi disiplin kepegawaian, dan
nanti akan kami publikasikan,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut
Fahrizal, pihaknya akan meninjau beberapa pelayanan publik seperti Rumah Sakit
(RS), Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Samsat. Pihaknya tidak
menginginkan setelah cuti bersama saat lebaran dan pelayanan kepada masyarakat
malah terganggu.

“Malah seharusnya
setelah cuti bersama ini pelayanan harus
segera dimaksimalkan
sehingga bisa berproses seperti semula,” pungkasnya. (abw/ala)

Baca Juga :  Rawan, Simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang Perlu Traffic Light

Terpopuler

Artikel Terbaru