30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kaltengpos.co Resmi Sebagai Media Terverifikasi Dewan Pers

PALANGKA RAYA – Media siber kaltengpos.co atau Kalteng Pos Online resmi
dinyatakan sebagai media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.  Itu setelah kaltengpos.co menerima sertifikat
verifikasi dari Dewan Pers, Senin (2/3/2020).

Sertifikat Dewan Pers tersebut dikeluarkan
kepada Kaltengpos.co setelah melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang dilalui,
mulai pengajuan berkas, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual oleh
Dewan Pers.  Verifikasi Dewan Pers
merupakan kewajiban bagi setiap media yang di Indonesia.

“Sebagai bentuk komitmen
menciptakan lembaga pers yang profesional, website berita kaltengpos.co
(Kalteng Pos Online) telah mengikuti proses verifikasi sebagaimana ditentukan
oleh Dewan Pers. Setelah dinyatakan telah terverifikasi administrasi dan
dilakukan verifikasi faktual, alhamdulillah hari ini kami telah menerima
sertifikat verifikasi dari Dewan Pers. Ini artinya kaltengpos.co telah memenuhi
syarat sebagai media yang kredible, terverifikasi administrasi maupun faktual
dan terdaftar resmi di Dewan Pers,” kata Direktur PT Kalteng Cakrawala
Media yang menaungi kaltengpos.co, Abdillah.

Baca Juga :  Info Penting untuk Pemudik ! Waspadai Jalan Berlubang, Ini Lokasinya

Dia mengatakan, verifikasi
faktual beberapa waktu lalu dilakukan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun
dengan mengunjungi kantor redaksi kaltengpos.co
yang berada di bawah naungan PT Kalteng Cakrawala Media di Jalan Tjilik Riwut
Km 2,5 Palangka Raya.

“Bagi kaltengpos.co,
verifikasi ini bukan hanya sekadar tanggung jawab administrasi semata. Tetapi
salah satu wujud komitmen untuk membangun media yang professional dan
bertanggung jawab, serta memenuhi standar-standar jurnalistik profesional,”
ujarnya.

Ditegaskan Hendry, verifikasi
media merupakan program pendataan media yang menjadi salah satu ujung tombak
Dewan Pers dalam menyajikan data. Tujuannya untuk memudahkan publik mengenali
mana media yang dikelola secara bertanggungjawab dan mana media yang dikelola
dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana
mestinya.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda, Senator Habib Abdurrahman Ajak Pemuda Perkuat

“Seluruh perusahaan media wajib
mengikuti verifikasi seperti ini, seperti yang telah diamanatkan UU No 40 tahun
1999 tentang Pers. Tujuan utamanya adalah membangun dan mewujudkan perusahaan
pers yang professional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – Media siber kaltengpos.co atau Kalteng Pos Online resmi
dinyatakan sebagai media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.  Itu setelah kaltengpos.co menerima sertifikat
verifikasi dari Dewan Pers, Senin (2/3/2020).

Sertifikat Dewan Pers tersebut dikeluarkan
kepada Kaltengpos.co setelah melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang dilalui,
mulai pengajuan berkas, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual oleh
Dewan Pers.  Verifikasi Dewan Pers
merupakan kewajiban bagi setiap media yang di Indonesia.

“Sebagai bentuk komitmen
menciptakan lembaga pers yang profesional, website berita kaltengpos.co
(Kalteng Pos Online) telah mengikuti proses verifikasi sebagaimana ditentukan
oleh Dewan Pers. Setelah dinyatakan telah terverifikasi administrasi dan
dilakukan verifikasi faktual, alhamdulillah hari ini kami telah menerima
sertifikat verifikasi dari Dewan Pers. Ini artinya kaltengpos.co telah memenuhi
syarat sebagai media yang kredible, terverifikasi administrasi maupun faktual
dan terdaftar resmi di Dewan Pers,” kata Direktur PT Kalteng Cakrawala
Media yang menaungi kaltengpos.co, Abdillah.

Baca Juga :  Info Penting untuk Pemudik ! Waspadai Jalan Berlubang, Ini Lokasinya

Dia mengatakan, verifikasi
faktual beberapa waktu lalu dilakukan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun
dengan mengunjungi kantor redaksi kaltengpos.co
yang berada di bawah naungan PT Kalteng Cakrawala Media di Jalan Tjilik Riwut
Km 2,5 Palangka Raya.

“Bagi kaltengpos.co,
verifikasi ini bukan hanya sekadar tanggung jawab administrasi semata. Tetapi
salah satu wujud komitmen untuk membangun media yang professional dan
bertanggung jawab, serta memenuhi standar-standar jurnalistik profesional,”
ujarnya.

Ditegaskan Hendry, verifikasi
media merupakan program pendataan media yang menjadi salah satu ujung tombak
Dewan Pers dalam menyajikan data. Tujuannya untuk memudahkan publik mengenali
mana media yang dikelola secara bertanggungjawab dan mana media yang dikelola
dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana
mestinya.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda, Senator Habib Abdurrahman Ajak Pemuda Perkuat

“Seluruh perusahaan media wajib
mengikuti verifikasi seperti ini, seperti yang telah diamanatkan UU No 40 tahun
1999 tentang Pers. Tujuan utamanya adalah membangun dan mewujudkan perusahaan
pers yang professional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru