Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas, Senin (3/10).
Sempat divonis bebas saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kini terdakwa pengadaan sumur bor yang menjerat Arianto akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Penanganan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, mulai memasuki babak baru. Hal ini terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.