Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Aksi damai oleh Aliasi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Bersatu Menuntut Keadilan kembali digelar saat persidangan Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Namun dalam aksi kali ini, Â massa yang yang hadir didominasi dari kalangan mahasiswa di Kota Palangkaraya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/8).
"Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.
Aparat Polres Katingan saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan.Proyek peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai dengan nilai Rp 27 Miliar tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka.
Penasihat hukum terdakwa Aris Susilo, Nurahman Ramadani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan menyiapkan 12Â saksi pada sidang kasus korupsi jual beli beras di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah. Perkara tersebut, telah menyeret terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok.