Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda.
Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).
Pihak kepolisian siap mengamankan aksi damai damai Aliansi Masyarakat Kalteng Bersatu di Kantor Tipikor Provinsi Kalteng, Kota Palangkaraya , Kamis (26/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â KPK Zaenurofiq mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi verbalisan dapat disimpulkan bahwa saat diperiksa, Ina Isabella tidak sedang dalam kondisi panik. Hal itu terbukti karena saat diperiksa Ina Isabella sempat bercanda dengan penyidik KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Aksi damai oleh Aliasi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Bersatu Menuntut Keadilan kembali digelar saat persidangan Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Namun dalam aksi kali ini, Â massa yang yang hadir didominasi dari kalangan mahasiswa di Kota Palangkaraya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/8).
"Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.
Aparat Polres Katingan saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan.Proyek peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai dengan nilai Rp 27 Miliar tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka.