26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

Tipikor

Ratusan Massa SMD Bersikukuh Minta Ben-Ary Dibebaskan

Ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai untuk meminta Ben-Ary dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis pagi, (12/12/2023).

Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.

Ben-Ary Dituntut Pidana Penjara Berbeda

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda. Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.

Minta Ben Brahim dan Istri Dibebaskan, SMD Gelar Aksi Damai

Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).

Sampaikan Aspirasi Secara Santun, Dilarang Keras Memancing Keributan

Pihak kepolisian siap mengamankan aksi damai damai Aliansi Masyarakat Kalteng Bersatu di Kantor Tipikor Provinsi Kalteng, Kota Palangkaraya , Kamis (26/10/2023).

Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  KPK Zaenurofiq mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi verbalisan dapat disimpulkan bahwa saat diperiksa, Ina Isabella tidak sedang dalam kondisi panik. Hal itu terbukti karena saat diperiksa Ina Isabella sempat bercanda dengan penyidik KPK.

Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Lagi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.

Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.

Aksi Damai Bela Ben Brahim dan Istri Kembali Digelar di Palangkaraya

Aksi damai oleh Aliasi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Bersatu Menuntut Keadilan kembali digelar saat persidangan Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Namun dalam aksi kali ini,  massa yang yang hadir didominasi dari kalangan mahasiswa di Kota Palangkaraya.

Latest news

- Advertisement -spot_img