27.5 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Tipikor KONI Kotim, Tersangka Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan ke Penyidik Kejati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. AU dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diwakilkan oleh tim penasihat hukum, ketua dan bendahara induk organisasi olahraga itu menyerahkan surat ke Kejati Kalteng, Rabu (5/6).

“Kami selaku tim penasihat hukum Bapak AU dan Bapak BP baru saja menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejati Kalteng melalui PTSP. Terima kasih karena kami sudah diterima dengan baik oleh tim penyidik,” kata Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM, selaku ketua tim penasihat hukum AU dan BP dari Kantor Hukum Law Firm Mahdi & Associates di Kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kasus Korupsi yang Terbongkar di Seruyan, Ketua DPRD Bilang Begini

Menurut doktor ilmu hukum lulusan Unissula Semarang itu, kliennya diduga telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana hibah di KONI. “Bahkan info yang kami, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Mahdi mengatakan, saat ini langkah hukum yang dilakukan pihaknya selaku tim penasihat hukum adalah mempelajari dengan saksama pokok kasus dan terus berkoordinasi dengan kliennya.

“Kami siap mendampingi, karena dua klien kami itu masih mempersiapkan data-data dan terus berkoordinasi dengan keluarga, maka kami ajukan penundaan pemeriksaan. Saat ini Bapak AU berada di Jakarta dan Bapak BP di Sampit,” jelasnya. (yon/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. AU dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diwakilkan oleh tim penasihat hukum, ketua dan bendahara induk organisasi olahraga itu menyerahkan surat ke Kejati Kalteng, Rabu (5/6).

“Kami selaku tim penasihat hukum Bapak AU dan Bapak BP baru saja menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejati Kalteng melalui PTSP. Terima kasih karena kami sudah diterima dengan baik oleh tim penyidik,” kata Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM, selaku ketua tim penasihat hukum AU dan BP dari Kantor Hukum Law Firm Mahdi & Associates di Kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kasus Korupsi yang Terbongkar di Seruyan, Ketua DPRD Bilang Begini

Menurut doktor ilmu hukum lulusan Unissula Semarang itu, kliennya diduga telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana hibah di KONI. “Bahkan info yang kami, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Mahdi mengatakan, saat ini langkah hukum yang dilakukan pihaknya selaku tim penasihat hukum adalah mempelajari dengan saksama pokok kasus dan terus berkoordinasi dengan kliennya.

“Kami siap mendampingi, karena dua klien kami itu masih mempersiapkan data-data dan terus berkoordinasi dengan keluarga, maka kami ajukan penundaan pemeriksaan. Saat ini Bapak AU berada di Jakarta dan Bapak BP di Sampit,” jelasnya. (yon/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru