27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Tidak Terbukti Korupsi, Dua Terdakwa Tipikor Pengelolaan Parkir PPM Sampit Divonis Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan area parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H Fadlian Noor dan Direktur CV Graha Tehnik Isti Su’ilah, akhirnya bisa menghirup udara segar.

Keduanya tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis malam (18/7).

Majelis hakim yang diketuai Erhammudin beranggapan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti melakukan tipikor dalam proyek kerja sama pengelolaan area parkir di PPM Sampit, sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk segera membebaskan H Fadlian Noor dan Isti Su’ilah dari tahanan. Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara ini dilakukan majelis hakim secara bergiliran. Sidang pertama adalah pembacaan vonis terhadap Fadlian Noor. Dilanjutkan pembacaan putusan untuk perkara Isti Su’ilah.

“Menyatakan terdakwa Fadlian Noor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa Fadlian Noor dari dakwaan primer dan subsider tersebut,” ucap ketua majelis hakim.

“Memerintahkan terdakwa Fadlian Noor segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambahnya.

Isi putusan yang sama juga dibacakan majelis hakim untuk sidang perkara Isti Su’ilah. Dalam amar pertimbangan putusan, majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi menyatakan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti telah melakukan unsur-unsur perbuatan korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara ataupun memperoleh keuntungan untuk diri pribadi maupun untuk memperkaya orang lain dalam perkara kerja sama pengelolaan area parkir (e-parking) di PPM Sampit dari tahun 2019 hingga 2022.

Khusus perkara Fadlian Noor, majelis hakim juga menyatakan bahwa mantan kepala dinas perhubungan tersebut juga tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.

“Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa (Fadlian Noor) tidak memanfaatkan kewenangan atau sarana dari jabatan yang dimilikinya untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata hakim anggota, Muji Kartika Rahayu.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Seorang Takmir Masjid Ditemukan Meninggal di Barak

Dalam kasus ini, jaksa dari Kejari Kotim menuntut Fadlian Noor dan Isti Su’ilah dihukum penjara, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Keduanya dianggap telah melakukan tindak korupsi terkait kerja sama pengelolaan area parkir (e-parking) di PPM Sampit yang dikelola Dishub Kotim dengan pihak swasta dari tahun 2019 sampai 2022.

Sesaat setelah ketua majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, sembari menitikkan air mata, H Fadlian Noor langsung bersujud syukur. Setelah itu, ia mendatangi meja majelis hakim, berjabat tangan dan menyampaikan terima kasih. Fadlian Noor juga sempat berjabat tangan dengan jaksa penuntut, diakhiri jabat tangan dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya selama persidangan kasus ini.

Tim penasihat hukum yang terdiri atas M Syafrie Noor SH MH, Parlin Silitonga SH, Farriz Chandra SH, Norhaliansyah SH, dan Sri Hartini SH terlihat ikut bergembira mendengar putusan majelis hakim.

Sementara itu, istri dan anak Fadlian Noor yang juga hadir di ruang sidang, tampak saling berpelukan dengan bahagia mendengar vonis bebas itu. Mendengar dirinya juga divonis bebas, Isti Su’ilah terlihat bersyukur, mengusap wajahnya dengan kedua tangan, lalu menjabat tangan dengan majelis hakim dan tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Abdul Siddik SH, Melkianus Unmehopa SH, dan Hematang Settings SH. Sambil menangis, Isti memeluk salah seorang kerabatnya. Fadlian Noor mengaku putusan bebas dari majelis hakim merupakan anugerah untuknya.

“Ini adalah anugerah dari Allah Swt, terlihat bahwa keadilan masih ada,” ucapnya. Ia mengatakan, saat dirinya menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kotim, urusan parkiran di PPM sebenarnya merupakan persoalan biasa. Ada banyak urusan lain yang lebih besar dibanding persoalan parkir.

“Masalah parkir itu adalah masalah kecil, karena saya kerja di dinas perhubungan dari 2001 sampai 2012 dan kembali lagi tahun 2014 sampai 2020, sudah banyak yang saya berikan untuk Kotim,” terang Fadlian Noor.

Selama menjadi kepala dinas perhubungan, dirinya sudah menyelesaikan persoalan terkait pengembangan Bandara H Assan, masalah pengembangan Pelabuhan Pelindo Sampit, serta masalah pembangunan sarana tranportasi lain. Semua itu semata-mata demi kemajuan pembangunan Kotim.

“Karena keinginan saya adalah bagaimana membangun Kotim, sehingga bisa sejajar dengan kota-kota maju di Pulau Jawa, karena kalau bukan kita sendiri yang berbuat untuk daerah kita ini, siapa lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  TNI Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

Fadlian Noor tidak berani mengatakan bahwa dirinya sudah dizolimi dengan tuduhan kasus korupsi ini. Namun diakuinya bahwa akibat kasus yang menjeratnya ini, ia tidak bisa ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif tahun 2024 untuk pencalonan anggota DPR RI.

“Sebenarnya saya kemarin sudah melengkapi berkas untuk pencalonan sebagai anggota DPR RI dari (Partai) Gerindra, tapi karena halangan ini, apa boleh buat,” tuturnya.

Meski demikian, Fadlian Noor tetap siap memberikan seluruh kemampuannya untuk pembangunan di wilayah Kotim. Terbukti dari kesiapannya dan dukungan masyarakat yang menginginkannya ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang.

“Kalau memang ada yang menghendaki saya, dan jika memang memenuhi syarat, saya siap,” tegasnya.

Ucapan syukur atas bebasnya Fadlian Noor dan Isti Su’ilah juga disampaikan tim penasihat hukum keduanya. M Syafri Noer SH selalu ketua tim penasihat hukum Fadlian Noor menyatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

“Kami sangat bersyukur, karena apa yang kami perjuangkan selama ini berhasil,” ungkapnya. Syafri menerangkan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam mengadili kasus ini, tidak ditemukan satu pun unsur perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi yang dilakukan kliennya.

“Hakim mempertimbangkan ada timbulnya unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, kemudian apakah ada kerugian negara atau tidak, dan apakah ada unsur menguntungkan atau memperkaya diri atau orang lain atau tidak, ternyata semuanya tidak ada,” tutur Ketua LBH Intan Kotim tersebut.

Syafri menambahkan, sejak awal tim penasihat hukum sudah berkeyakinan bahwa Fadlian Noor tidak bersalah dalam kasus ini. “Kami memang yakin bahwa yang dilakukan klien kami (Fadlian Noor) sejak bertugas sampai pensiun, semuanya clear,” ucap Syafri dan dibenarkan anggota timnya.

Ditegaskannya, dalam menjalankan tugas mengawal kerja sama pengelolaan parkir di PPM Sampit, Fadlian Noor tidak pernah melanggar SOP, aturan, instruksi, maupun perintah yang diberikan langsung dari bupati maupun dari jajaran sesama pemerintah kabupaten. Ketika ditanya apakah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim terkesan terlalu memaksakann adanya perkara korupsi ini, Syafri menanggapi secara singkat.

“Ya, memang terkesan begitu,” ujarnya. Di tempat yang sama, M Siddik selaku penasihat hukum Isti Su’ilah secara singkat mengaku senang dengan putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya.

“Kami selaku penasihat hukum Ibu Isti merasa senang, akhirnya majelis mengabulkan permohonan kami dengan membebaskan klien kami yang memang tidak bersalah,” ucapnya kepada media. (sja/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan area parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H Fadlian Noor dan Direktur CV Graha Tehnik Isti Su’ilah, akhirnya bisa menghirup udara segar.

Keduanya tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis malam (18/7).

Majelis hakim yang diketuai Erhammudin beranggapan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti melakukan tipikor dalam proyek kerja sama pengelolaan area parkir di PPM Sampit, sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk segera membebaskan H Fadlian Noor dan Isti Su’ilah dari tahanan. Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara ini dilakukan majelis hakim secara bergiliran. Sidang pertama adalah pembacaan vonis terhadap Fadlian Noor. Dilanjutkan pembacaan putusan untuk perkara Isti Su’ilah.

“Menyatakan terdakwa Fadlian Noor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa Fadlian Noor dari dakwaan primer dan subsider tersebut,” ucap ketua majelis hakim.

“Memerintahkan terdakwa Fadlian Noor segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambahnya.

Isi putusan yang sama juga dibacakan majelis hakim untuk sidang perkara Isti Su’ilah. Dalam amar pertimbangan putusan, majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi menyatakan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti telah melakukan unsur-unsur perbuatan korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara ataupun memperoleh keuntungan untuk diri pribadi maupun untuk memperkaya orang lain dalam perkara kerja sama pengelolaan area parkir (e-parking) di PPM Sampit dari tahun 2019 hingga 2022.

Khusus perkara Fadlian Noor, majelis hakim juga menyatakan bahwa mantan kepala dinas perhubungan tersebut juga tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.

“Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa (Fadlian Noor) tidak memanfaatkan kewenangan atau sarana dari jabatan yang dimilikinya untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata hakim anggota, Muji Kartika Rahayu.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan Fadlian Noor maupun Isti Su’ilah tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Seorang Takmir Masjid Ditemukan Meninggal di Barak

Dalam kasus ini, jaksa dari Kejari Kotim menuntut Fadlian Noor dan Isti Su’ilah dihukum penjara, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Keduanya dianggap telah melakukan tindak korupsi terkait kerja sama pengelolaan area parkir (e-parking) di PPM Sampit yang dikelola Dishub Kotim dengan pihak swasta dari tahun 2019 sampai 2022.

Sesaat setelah ketua majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, sembari menitikkan air mata, H Fadlian Noor langsung bersujud syukur. Setelah itu, ia mendatangi meja majelis hakim, berjabat tangan dan menyampaikan terima kasih. Fadlian Noor juga sempat berjabat tangan dengan jaksa penuntut, diakhiri jabat tangan dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya selama persidangan kasus ini.

Tim penasihat hukum yang terdiri atas M Syafrie Noor SH MH, Parlin Silitonga SH, Farriz Chandra SH, Norhaliansyah SH, dan Sri Hartini SH terlihat ikut bergembira mendengar putusan majelis hakim.

Sementara itu, istri dan anak Fadlian Noor yang juga hadir di ruang sidang, tampak saling berpelukan dengan bahagia mendengar vonis bebas itu. Mendengar dirinya juga divonis bebas, Isti Su’ilah terlihat bersyukur, mengusap wajahnya dengan kedua tangan, lalu menjabat tangan dengan majelis hakim dan tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Abdul Siddik SH, Melkianus Unmehopa SH, dan Hematang Settings SH. Sambil menangis, Isti memeluk salah seorang kerabatnya. Fadlian Noor mengaku putusan bebas dari majelis hakim merupakan anugerah untuknya.

“Ini adalah anugerah dari Allah Swt, terlihat bahwa keadilan masih ada,” ucapnya. Ia mengatakan, saat dirinya menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kotim, urusan parkiran di PPM sebenarnya merupakan persoalan biasa. Ada banyak urusan lain yang lebih besar dibanding persoalan parkir.

“Masalah parkir itu adalah masalah kecil, karena saya kerja di dinas perhubungan dari 2001 sampai 2012 dan kembali lagi tahun 2014 sampai 2020, sudah banyak yang saya berikan untuk Kotim,” terang Fadlian Noor.

Selama menjadi kepala dinas perhubungan, dirinya sudah menyelesaikan persoalan terkait pengembangan Bandara H Assan, masalah pengembangan Pelabuhan Pelindo Sampit, serta masalah pembangunan sarana tranportasi lain. Semua itu semata-mata demi kemajuan pembangunan Kotim.

“Karena keinginan saya adalah bagaimana membangun Kotim, sehingga bisa sejajar dengan kota-kota maju di Pulau Jawa, karena kalau bukan kita sendiri yang berbuat untuk daerah kita ini, siapa lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  TNI Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

Fadlian Noor tidak berani mengatakan bahwa dirinya sudah dizolimi dengan tuduhan kasus korupsi ini. Namun diakuinya bahwa akibat kasus yang menjeratnya ini, ia tidak bisa ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif tahun 2024 untuk pencalonan anggota DPR RI.

“Sebenarnya saya kemarin sudah melengkapi berkas untuk pencalonan sebagai anggota DPR RI dari (Partai) Gerindra, tapi karena halangan ini, apa boleh buat,” tuturnya.

Meski demikian, Fadlian Noor tetap siap memberikan seluruh kemampuannya untuk pembangunan di wilayah Kotim. Terbukti dari kesiapannya dan dukungan masyarakat yang menginginkannya ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang.

“Kalau memang ada yang menghendaki saya, dan jika memang memenuhi syarat, saya siap,” tegasnya.

Ucapan syukur atas bebasnya Fadlian Noor dan Isti Su’ilah juga disampaikan tim penasihat hukum keduanya. M Syafri Noer SH selalu ketua tim penasihat hukum Fadlian Noor menyatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

“Kami sangat bersyukur, karena apa yang kami perjuangkan selama ini berhasil,” ungkapnya. Syafri menerangkan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam mengadili kasus ini, tidak ditemukan satu pun unsur perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi yang dilakukan kliennya.

“Hakim mempertimbangkan ada timbulnya unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, kemudian apakah ada kerugian negara atau tidak, dan apakah ada unsur menguntungkan atau memperkaya diri atau orang lain atau tidak, ternyata semuanya tidak ada,” tutur Ketua LBH Intan Kotim tersebut.

Syafri menambahkan, sejak awal tim penasihat hukum sudah berkeyakinan bahwa Fadlian Noor tidak bersalah dalam kasus ini. “Kami memang yakin bahwa yang dilakukan klien kami (Fadlian Noor) sejak bertugas sampai pensiun, semuanya clear,” ucap Syafri dan dibenarkan anggota timnya.

Ditegaskannya, dalam menjalankan tugas mengawal kerja sama pengelolaan parkir di PPM Sampit, Fadlian Noor tidak pernah melanggar SOP, aturan, instruksi, maupun perintah yang diberikan langsung dari bupati maupun dari jajaran sesama pemerintah kabupaten. Ketika ditanya apakah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim terkesan terlalu memaksakann adanya perkara korupsi ini, Syafri menanggapi secara singkat.

“Ya, memang terkesan begitu,” ujarnya. Di tempat yang sama, M Siddik selaku penasihat hukum Isti Su’ilah secara singkat mengaku senang dengan putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya.

“Kami selaku penasihat hukum Ibu Isti merasa senang, akhirnya majelis mengabulkan permohonan kami dengan membebaskan klien kami yang memang tidak bersalah,” ucapnya kepada media. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru