PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Penasehat hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyebut, Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023 Nunik Pungkaswati sebagai saksi. Â Di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya, Selasa (10/10).
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem Kunanto menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.