Seorang pria berinisial MF (35) dibekuk petugas saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung Jalan Tjilik Riwut Km 1, beberapa waktu yang lalu.Â
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 172,20 gram yang menyeret terdakwa Muhammad Sodik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (11/3/2025).
Wanita berinisial SS (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,8 gram.
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan meringkus tiga tersangka dari tempat yang berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Masing-masing pelaku berinisial RAP alias Kiki (30), FA alias Ecek (33), dan RU (51). Mereka ditangkap personel Satresnarkoba pada hari yang sama dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Seorang pria berinisial IR (48), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial MZ (25) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Musisi Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf, kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.