Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timu
BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyita 15,2 kilogram sabu bersama ratusan ekstasi, ganja, dan PCC dari 42 kasus narkotika sepanjang 2025, mayoritas melibatkan jaringan lintas provinsi.
Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar yang akan dibawa menuju Kalsel.
Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan, Yulius Hendrianto, M Andri, dan Wahyudin Mi’ratullah terancam hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut merek