Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Baru-baru ini, seorang pria berinisial SL (46) berhasil diamankan petugas saat membawa paket yang di
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Warso bin Edi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,6 kg, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 8 Mei 2025.
Seorang pria berinsial MO (42) harus diamankan polisi atas kepemilikan sabu 1,27 gram di rumahnya Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dari pelaku, polisi juga men
Tim Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial I.L (40), warga Kota Amuntai yang berkedok sebagai pengendara motor gede (moge).