Seorang pria berinisial AS (40) merupakan mandor di salah perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seruyan tak bisa mengelak saat diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (5/4/2023). AS, diamankan lantaran diduga telah menggelapkan pupuk milik perusahaan. Talk tanggung-tanggung, pupuk yang ia gelapkan sebanyak 20 karung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik konsumen pencucian motor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/4).
Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE.