Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik konsumen pencucian motor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/4).
Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE.