Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/4).
Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE.