Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas perlu memperhatikan kebutuhan Tenaga Kesehatan (Nakes) agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat di seluruh desa. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H.Parij Ismeth Rinjani, SH.
Kalangan DPRD menekankan pentingnya prioritas terhadap kesehatan masyarakat pedesaan dalam kebijakan pembangunan daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rabul Yakin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kesehatan di desa-desa yang belum terlayani oleh tenaga kesehatan (nakes).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyoroti permasalahan tenaga kesehatan (nakes) di pedesaan yang tidak berada di tempat. Sehingga tugas berdasarkan surat keputusan (SK) betul-betul tak dijalankan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Atinita meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar memperhatikan setiap penempatan para tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di desa.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, ternyata mendapatkan sorotan oleh Anggota DPRD Kapuas, Bendi.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya saat ini masih berlangsung. Di mana pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) dan guru sudah dibuka dari tanggal 31 Oktober hingga 14 November 2022.