26.9 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Soroti Penerimaan PPPK Nakes, Begini Kata DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, ternyata mendapatkan sorotan oleh Anggota DPRD Kapuas, Bendi.

“Saya sangat menyoroti terkait dengan penerimaan PPPK nakes Kapuas di Kecamatan Dadahup,” tegas Bendi kepada awak media.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, terdapat kejanggalan, dan menyalahi mekanisme Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Dadahup dan Pulau Petak ini, mencontohkan ada kasus salah seorang Nakes Puskesmas Dadahup yang seharusnya mendapat tambahan poin 15 persen sehingga berjumlah 68 poin. Namun justru poin itu diberikan kepada pegawai Tenaga Kontrak (Tekon) Palingkau.

Baca Juga :  Terima Usulan Perbaikan Saluran Irigasi, DPRD Kapuas Bertekad Begini

“Oleh karenanya saya menyoroti hal ini. Semacam ada dugaan permainan (akal-akalan saja) dengan berkedok system. Padahal sudah di-setting oleh pihak pihak tertentu melalui sistem. Sehingga ini harus dikawal agar tidak ada dugaan permainan dan agar dapat ditindak,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Komari, saat dikonfirmasi tidak mau memberikan jawaban baik melalui WhatsApp maupun telepon. “Saya lagi di luar kota. Maaf,” ucapnya. (alh/kpg/hnd/adv)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, ternyata mendapatkan sorotan oleh Anggota DPRD Kapuas, Bendi.

“Saya sangat menyoroti terkait dengan penerimaan PPPK nakes Kapuas di Kecamatan Dadahup,” tegas Bendi kepada awak media.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, terdapat kejanggalan, dan menyalahi mekanisme Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Dadahup dan Pulau Petak ini, mencontohkan ada kasus salah seorang Nakes Puskesmas Dadahup yang seharusnya mendapat tambahan poin 15 persen sehingga berjumlah 68 poin. Namun justru poin itu diberikan kepada pegawai Tenaga Kontrak (Tekon) Palingkau.

Baca Juga :  Terima Usulan Perbaikan Saluran Irigasi, DPRD Kapuas Bertekad Begini

“Oleh karenanya saya menyoroti hal ini. Semacam ada dugaan permainan (akal-akalan saja) dengan berkedok system. Padahal sudah di-setting oleh pihak pihak tertentu melalui sistem. Sehingga ini harus dikawal agar tidak ada dugaan permainan dan agar dapat ditindak,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Komari, saat dikonfirmasi tidak mau memberikan jawaban baik melalui WhatsApp maupun telepon. “Saya lagi di luar kota. Maaf,” ucapnya. (alh/kpg/hnd/adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru