Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT tak bisa mengelak saat disergap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Mereka tertangkap melakukan permainan judi menggunakan kartu.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient usai sidang yang digelar secara tertutup, Senin 15 Januari .
Para wanita muda diimbau untuk waspada saat berkendara di malam hari. Pasalnya, dalam beberapa hari ini, Polres Lamandau telah menerima dua orang pelapor yang mengaku menjadi korban begal payudara alias nenen.
Anggota satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 6 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Minggu malam (16/7/2023). Insiden tergolong sadis, satu tahun menikah, suami tega bunuh istrinya.