Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuri 170 janjang buah sawit milik PT SHS.
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan, ia meyakinkan kerja sama yang sudah terjalin pun akan diputus, apabila PLN tidak bisa diajak kerja sama.