Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang kurang tertata sehingga merusak estetika di sepanjang jalan di Kota Palangkaraya dan masih terlihat tidak beraturan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1518 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan. Menjatuhkan putusan terhadap laporan dugaan Calon Legislatif (Caleg) yang bekerja sebagai tenaga ahli atau staff ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, tenaga honorer dan Damang yang masih aktif serta penggajiannya bersumber dari keuangan negara yakni APBN atau APBD di Daftar Calon Tetap (DCT).
PROKALTENG.CO - Pemungutan suara atau Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk memilih Presiden serta anggota legislatif (DPR) akan digelar pada 14 Februaru 2024 mendatang.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar tahun depan. Yaitu di 2024. Namun sejumlah nama kandidat calon kepala daerah mulai muncul di masyarakat. Salah satu nama itu adalah Punding Uhing Saconk.
Baru-baru ini muncul lagi wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data profil para calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Ada parpol yang setuju dan menyatakan siap membuka data para calegnya. Namun, tidak sedikit pula yang tampaknya belum bersedia melakukannya.
PROKALTENG.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur menyiapkan ruangan khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) yang stres karena gagal dalam Pemilu 2024.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengaku sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalteng untuk Pemilu 2024.
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur ketentuan pencalegan. Pengurus yang maju sebagai caleg diharuskan nonaktif dari jabatannya. Baik caleg DPR RI, DPRD, maupun DPD RI. Aturan itu berlaku sejak daftar calon tetap (DCT) diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).