30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selamatkan 25 Juta Anak Agar Tetap Diimunisasi Selama Pandemi

Orang
tua bisa jadi merasa khawatir jika membawa anak mereka ke Posyandu untuk
diimunisasi. Alhasil, sebanyak 25 juta anak di Indonesia terancam tidak
mendapatkan layanan imunisasi.

Data
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan positivity rate per 25 September
sebesar 14,3 persen, jauh di atas standar aman WHO sebesar 5 persen. Data kasus
anak usia 0-5 tahun sebanyak 2,4 persen dan 6-18 tahun sebanyak 7,4 persen.

Selain
itu, peningkatan transmisi terjadi di kalangan tenaga kesehatan, bahkan hingga
gugur. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia sudah menjadi negara tertinggi
jumlah penambahan kasus kematian per hari. Di sisi lain, pemerintah malah
mengizinkan tempat-tempat usaha dan wisata kembali beroperasi. Termasuk
kegiatan sekolah tatap muka di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau
dan kuning.

Selama
pandemi Covid-19 sebanyak 83,9 persen pelayanan kesehatan dasar tidak bisa
berjalan dengan optimal terutama Posyandu (Kemenkes, 2020). Banyak ibu hamil
tidak mendapatkan pelayanan antenatal care (mengoptimalkan kesehatan mental
serta fisik ibu hamil) yang memadai. Situasi ini terjadi di hampir diseluruh
wilayah Indonesia. Hal ini memberikan dampak sangat besar pada pelayanan
kesehatan masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan ibu dan anak.

“Pelayanan
fasilitas kesehatan yang terdampak pandemi, termasuk layanan Posyandu,
mengakibatkan 25 juta balita tidak memperoleh imunisasi, suplementasi vitamin
A, pemantauan tumbuh kembang dan pelayanan rutin lainnya yang sangat
diperlukan,” kata Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M
Faqih dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Data
menunjukkan bahwa dalam kurun lima tahun terakhir lebih dari 15 ribu anak
Indonesia terdampak kejadian luar biasa antara lain polio, campak, difteri, gizi
buruk dan wabah lainnya yang mengakibatkan kualitas hidup anak berkurang bahkan
mengancam nyawa. Dampak pada anak ini mengakibatkan kerugian ekonomi  yang sangat besar pada keluarga, daerah dan
negara untuk jangka waktu pendek maupun panjang. Kasus anak di Indonesia yang
terinfeksi Covid-19 per 10 Agustus 2020 sudah mencapai 3.928 anak, dan
meninggal sebanyak 59 anak yang merupakan kasus tertinggi di Asia.

Baca Juga :  87 Persen Pasien Covid-19 Masih Rasakan Keluhan Panjang Usai Sembuh

Kejadian
Covid-19 pada ibu hamil, dampak terhadap pelayanan pemantauan kehamilan memicu
kenaikan angka kehamilan dengan omplikasi. Jika hal ini tidak mendapatkan
perhatian serius dan terjadi dalam waktu 1 tahun, maka pengawasan terhadap ibu
hamil dengan risiko tinggi tidak dapat dilakukan dengan baik, kemungkinan
terjadi kematian ibu yang lebih tinggi dari 25 perse  akibat kehamilan dengan hipertensi
(preeklamsia).

Sebagai
kelanjutan dari Seruan Kemerdekaan Kesehatan Ibu dan Anak pada Masa Pandemi
Covid-19 pada 17 Agustus 2020 lalu, dengan ini PB IDI (Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia), PP IAKMI (Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia), DPP PPNI  (Dewan Pengurus
Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan
Bidan Indonesia) dan GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak ) menyerukan secara
nasional yakni:

Pertama,
penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan kesehatan
dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah harus menjadi prioritas utama,
sebagaimana rekomendasi WHO agar pelayanan kesehatan esensial tetap
terselenggara. Semua sektor harus dikerahkan untuk memastikan layanan berjalan
dengan cara yang disesuaikan dengan situasi daerah masing-masing. Pemerintah
Daerah perlu memikirkan melakukan pemisahan layanan Puskesmas dan klinik yang
dikhususkan bagi ibu hamil, bayi dan balita terpisah dari layanan pasien dengan
Covid-19.

Baca Juga :  Biang Keringat, Musuh Kulit saat Cuaca Panas

Kedua,
semua upaya pemulihan ekonomi harus disertai pengutamaan pada kebijakan
perlindungan kesehatan ibu dan anak yang jelas. Pimpinan pusat dan daerah wajib
menyerukan dan memfasilitasi layanan imunisasi, pemantauan gizi dan layanan
kesehatan dasar lainnya terpenuhi dan tersedia bagi masyarakat luas. Mengimbau
Pemerintah Daerah mendorong masyarakat memanfaatkan ekonomi rumah tangga
seperti menanam sayuran, memelihara ternak ayam atau ikan yang ditujukan untuk
pemenuhan gizi seimbang. Ekonomi kerakyatan perlu dibina agar sumber daya alam
difokuskan untuk memenuhi gizi rakyat, dengan advokasi pola makan sehat
seimbang.

Ketiga,
semua upaya pengendalian pandemi Covid-19 maupun penerapan kebijakan Adaptasi
Kebiasaan Baru harus melibatkan secara aktif semua sumber daya bangsa khususnya
pakar kesehatan baik di dalam negeri maupun luar negeri, lembaga-lembaga
profesi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan baik di bidang preventif,
promotif dan kuratif serta kelompok

masyarakat
sipil. Mengimbau Kementerian Pendidikan untuk menunda kegiatan sekolah tatap
muka walaupun di zona hijau.

Keempat,
agar dapat memberikan pelayanan secara aman dan optimal, pemerintah harus
memastikan perlindungan para tenaga kesehatan dan keluarganya melalui standar

Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI),
penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan penerapan protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang ketat. Pemerintah mendukung dan
memastikan semua layanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 memiliki dan
menggunakan kelengkapan standar pelayanan minimum. (*)

Orang
tua bisa jadi merasa khawatir jika membawa anak mereka ke Posyandu untuk
diimunisasi. Alhasil, sebanyak 25 juta anak di Indonesia terancam tidak
mendapatkan layanan imunisasi.

Data
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan positivity rate per 25 September
sebesar 14,3 persen, jauh di atas standar aman WHO sebesar 5 persen. Data kasus
anak usia 0-5 tahun sebanyak 2,4 persen dan 6-18 tahun sebanyak 7,4 persen.

Selain
itu, peningkatan transmisi terjadi di kalangan tenaga kesehatan, bahkan hingga
gugur. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia sudah menjadi negara tertinggi
jumlah penambahan kasus kematian per hari. Di sisi lain, pemerintah malah
mengizinkan tempat-tempat usaha dan wisata kembali beroperasi. Termasuk
kegiatan sekolah tatap muka di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau
dan kuning.

Selama
pandemi Covid-19 sebanyak 83,9 persen pelayanan kesehatan dasar tidak bisa
berjalan dengan optimal terutama Posyandu (Kemenkes, 2020). Banyak ibu hamil
tidak mendapatkan pelayanan antenatal care (mengoptimalkan kesehatan mental
serta fisik ibu hamil) yang memadai. Situasi ini terjadi di hampir diseluruh
wilayah Indonesia. Hal ini memberikan dampak sangat besar pada pelayanan
kesehatan masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan ibu dan anak.

“Pelayanan
fasilitas kesehatan yang terdampak pandemi, termasuk layanan Posyandu,
mengakibatkan 25 juta balita tidak memperoleh imunisasi, suplementasi vitamin
A, pemantauan tumbuh kembang dan pelayanan rutin lainnya yang sangat
diperlukan,” kata Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M
Faqih dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Data
menunjukkan bahwa dalam kurun lima tahun terakhir lebih dari 15 ribu anak
Indonesia terdampak kejadian luar biasa antara lain polio, campak, difteri, gizi
buruk dan wabah lainnya yang mengakibatkan kualitas hidup anak berkurang bahkan
mengancam nyawa. Dampak pada anak ini mengakibatkan kerugian ekonomi  yang sangat besar pada keluarga, daerah dan
negara untuk jangka waktu pendek maupun panjang. Kasus anak di Indonesia yang
terinfeksi Covid-19 per 10 Agustus 2020 sudah mencapai 3.928 anak, dan
meninggal sebanyak 59 anak yang merupakan kasus tertinggi di Asia.

Baca Juga :  87 Persen Pasien Covid-19 Masih Rasakan Keluhan Panjang Usai Sembuh

Kejadian
Covid-19 pada ibu hamil, dampak terhadap pelayanan pemantauan kehamilan memicu
kenaikan angka kehamilan dengan omplikasi. Jika hal ini tidak mendapatkan
perhatian serius dan terjadi dalam waktu 1 tahun, maka pengawasan terhadap ibu
hamil dengan risiko tinggi tidak dapat dilakukan dengan baik, kemungkinan
terjadi kematian ibu yang lebih tinggi dari 25 perse  akibat kehamilan dengan hipertensi
(preeklamsia).

Sebagai
kelanjutan dari Seruan Kemerdekaan Kesehatan Ibu dan Anak pada Masa Pandemi
Covid-19 pada 17 Agustus 2020 lalu, dengan ini PB IDI (Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia), PP IAKMI (Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia), DPP PPNI  (Dewan Pengurus
Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan
Bidan Indonesia) dan GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak ) menyerukan secara
nasional yakni:

Pertama,
penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan kesehatan
dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah harus menjadi prioritas utama,
sebagaimana rekomendasi WHO agar pelayanan kesehatan esensial tetap
terselenggara. Semua sektor harus dikerahkan untuk memastikan layanan berjalan
dengan cara yang disesuaikan dengan situasi daerah masing-masing. Pemerintah
Daerah perlu memikirkan melakukan pemisahan layanan Puskesmas dan klinik yang
dikhususkan bagi ibu hamil, bayi dan balita terpisah dari layanan pasien dengan
Covid-19.

Baca Juga :  Biang Keringat, Musuh Kulit saat Cuaca Panas

Kedua,
semua upaya pemulihan ekonomi harus disertai pengutamaan pada kebijakan
perlindungan kesehatan ibu dan anak yang jelas. Pimpinan pusat dan daerah wajib
menyerukan dan memfasilitasi layanan imunisasi, pemantauan gizi dan layanan
kesehatan dasar lainnya terpenuhi dan tersedia bagi masyarakat luas. Mengimbau
Pemerintah Daerah mendorong masyarakat memanfaatkan ekonomi rumah tangga
seperti menanam sayuran, memelihara ternak ayam atau ikan yang ditujukan untuk
pemenuhan gizi seimbang. Ekonomi kerakyatan perlu dibina agar sumber daya alam
difokuskan untuk memenuhi gizi rakyat, dengan advokasi pola makan sehat
seimbang.

Ketiga,
semua upaya pengendalian pandemi Covid-19 maupun penerapan kebijakan Adaptasi
Kebiasaan Baru harus melibatkan secara aktif semua sumber daya bangsa khususnya
pakar kesehatan baik di dalam negeri maupun luar negeri, lembaga-lembaga
profesi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan baik di bidang preventif,
promotif dan kuratif serta kelompok

masyarakat
sipil. Mengimbau Kementerian Pendidikan untuk menunda kegiatan sekolah tatap
muka walaupun di zona hijau.

Keempat,
agar dapat memberikan pelayanan secara aman dan optimal, pemerintah harus
memastikan perlindungan para tenaga kesehatan dan keluarganya melalui standar

Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI),
penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan penerapan protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang ketat. Pemerintah mendukung dan
memastikan semua layanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 memiliki dan
menggunakan kelengkapan standar pelayanan minimum. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru