24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Tiga Partai di Kalteng Kini Bisa Usung Calon Sendiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini mempengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).

Baca Juga :  Jelang Pilkada Kemampuan Personel Satsamapta Polres Lamandau Ditingkatkan

Menurut bunyi putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Salah satu syaratnya adalah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 10% suara sah.

Di Kalteng, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.935.116 pemilih, artinya partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.

Berdasarkan data hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tiga partai politik di Kalteng yang memenuhi ambang batas tersebut adalah:

  1. Partai Gerindra dengan perolehan suara 13,42%.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara 23,28%.
  3. Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 15,44%.
Baca Juga :  PKB Gelar Muswil, Susun Kepengurusan Baru dan Program Kerja

Sementara itu, 15 partai politik lainnya tidak dapat mengusung calon sendiri karena belum memenuhi ambang batas 10 persen. Berikut adalah rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Kalteng:

  1. PKB: 114.810 suara (8,34%)
  2. Gerindra: 184.818 suara (13,42%)
  3. PDI-P: 320.645 suara (23,28%)
  4. Golkar: 212.643 suara (15,44%)
  5. Nasdem: 119.699 suara (8,69%)
  6. Partai Buruh: 5.555 suara (0,40%)
  7. Partai Gelora: 8.356 suara (0,61%)
  8. PKS: 48.910 suara (3,55%)
  9. PKN: 2.720 suara (0,20%)
  10. Hanura: 26.223 suara (1,90%)
  11. Partai Garuda: 4.323 suara (0,31%)
  12. PAN: 99.495 suara (7,22%)
  13. PBB: 3.184 suara (0,23%)
  14. Partai Demokrat: 130.362 suara (9,47%)
  15. PSI: 23.714 suara (1,72%)
  16. Perindo: 40.963 suara (2,97%)
  17. PPP: 27.413 suara (1,99%)
  18. Partai Ummat: 3.410 suara (0,25%). (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini mempengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).

Baca Juga :  Jelang Pilkada Kemampuan Personel Satsamapta Polres Lamandau Ditingkatkan

Menurut bunyi putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Salah satu syaratnya adalah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 10% suara sah.

Di Kalteng, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.935.116 pemilih, artinya partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.

Berdasarkan data hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tiga partai politik di Kalteng yang memenuhi ambang batas tersebut adalah:

  1. Partai Gerindra dengan perolehan suara 13,42%.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara 23,28%.
  3. Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 15,44%.
Baca Juga :  PKB Gelar Muswil, Susun Kepengurusan Baru dan Program Kerja

Sementara itu, 15 partai politik lainnya tidak dapat mengusung calon sendiri karena belum memenuhi ambang batas 10 persen. Berikut adalah rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Kalteng:

  1. PKB: 114.810 suara (8,34%)
  2. Gerindra: 184.818 suara (13,42%)
  3. PDI-P: 320.645 suara (23,28%)
  4. Golkar: 212.643 suara (15,44%)
  5. Nasdem: 119.699 suara (8,69%)
  6. Partai Buruh: 5.555 suara (0,40%)
  7. Partai Gelora: 8.356 suara (0,61%)
  8. PKS: 48.910 suara (3,55%)
  9. PKN: 2.720 suara (0,20%)
  10. Hanura: 26.223 suara (1,90%)
  11. Partai Garuda: 4.323 suara (0,31%)
  12. PAN: 99.495 suara (7,22%)
  13. PBB: 3.184 suara (0,23%)
  14. Partai Demokrat: 130.362 suara (9,47%)
  15. PSI: 23.714 suara (1,72%)
  16. Perindo: 40.963 suara (2,97%)
  17. PPP: 27.413 suara (1,99%)
  18. Partai Ummat: 3.410 suara (0,25%). (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru