28.2 C
Jakarta
Saturday, March 22, 2025

Dugaan Pemilih Ganda dan Intimidasi Warnai Sidang PHPU Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau, bernomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (14/2/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra ini membahas dugaan pelanggaran dalam Pilbup Lamandau 2024, terutama mengenai pemilih ganda dan intimidasi terhadap pemilih.

Fokus utama sidang ini adalah perbedaan perolehan suara yang hanya selisih 1.115 suara, yang terhitung di bawah ambang batas 1.128 suara.

Dalam proses pembuktian, para pihak yang terlibat menyampaikan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan. Saksi dari Pemohon, M Didi, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih di luar ketentuan, bahkan ada yang telah meninggal tetapi masih tercatat menggunakan hak pilihnya. Di beberapa TPS di Nanga Bulik, Didi menemukan selisih signifikan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPK.

Baca Juga :  Lindungi Kekayaan Alam dan Jalankan Politik Tetangga Baik

“Salah satu kasus yang kami temukan adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam data kependudukan Kabupaten Lamandau. Misalnya, Dayat yang terdaftar di Kelurahan Kujan tapi mencoblos di TPS 04 Nanga Bulik,” ujar Didi.

Di sisi lain, pihak Termohon, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, membantah dugaan pelanggaran tersebut, termasuk tentang pemilih Dayat yang terdaftar dalam DPT namun tercatat di daftar hadir DPTb karena kesalahan administratif.

Tidak hanya soal pemilih ganda, sidang ini juga mencuatkan isu intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid. Riko Porwanto, Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan pemantauan di beberapa TPS untuk memastikan pemilu berjalan aman.

Baca Juga :  Razak Kunjungi Pedagang di Nanga Bulik, Soroti Pengembangan Ekonomi Lokal

“Tidak ada intimidasi yang kami lakukan. Semua tuduhan itu tidak benar,” ujar Riko.

Ia juga membantah keterlibatan politik uang, dengan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pemilih yang disebut-sebut menerima politik uang.

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil keputusan KPU Lamandau terkait perolehan suara di 25 TPS yang diduga terdapat pelanggaran. Pemohon juga memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan pernyataan lebih lanjut, dan putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang. (tim)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau, bernomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (14/2/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra ini membahas dugaan pelanggaran dalam Pilbup Lamandau 2024, terutama mengenai pemilih ganda dan intimidasi terhadap pemilih.

Fokus utama sidang ini adalah perbedaan perolehan suara yang hanya selisih 1.115 suara, yang terhitung di bawah ambang batas 1.128 suara.

Dalam proses pembuktian, para pihak yang terlibat menyampaikan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan. Saksi dari Pemohon, M Didi, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih di luar ketentuan, bahkan ada yang telah meninggal tetapi masih tercatat menggunakan hak pilihnya. Di beberapa TPS di Nanga Bulik, Didi menemukan selisih signifikan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPK.

Baca Juga :  Lindungi Kekayaan Alam dan Jalankan Politik Tetangga Baik

“Salah satu kasus yang kami temukan adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam data kependudukan Kabupaten Lamandau. Misalnya, Dayat yang terdaftar di Kelurahan Kujan tapi mencoblos di TPS 04 Nanga Bulik,” ujar Didi.

Di sisi lain, pihak Termohon, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, membantah dugaan pelanggaran tersebut, termasuk tentang pemilih Dayat yang terdaftar dalam DPT namun tercatat di daftar hadir DPTb karena kesalahan administratif.

Tidak hanya soal pemilih ganda, sidang ini juga mencuatkan isu intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid. Riko Porwanto, Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan pemantauan di beberapa TPS untuk memastikan pemilu berjalan aman.

Baca Juga :  Razak Kunjungi Pedagang di Nanga Bulik, Soroti Pengembangan Ekonomi Lokal

“Tidak ada intimidasi yang kami lakukan. Semua tuduhan itu tidak benar,” ujar Riko.

Ia juga membantah keterlibatan politik uang, dengan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pemilih yang disebut-sebut menerima politik uang.

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil keputusan KPU Lamandau terkait perolehan suara di 25 TPS yang diduga terdapat pelanggaran. Pemohon juga memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan pernyataan lebih lanjut, dan putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru