31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Akhirnya RUU Pemilu Out dari Prolegnas Prioritas 2021

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD
dan pemerintah sepakat mengeluarkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang
Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2021.

RUU tentang Pemilu dikeluarkan
dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan
Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total
rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi
Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan
Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.

“Mengingat perkembangan dan
perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan
keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya
dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3).

Politisi Fraksi Partai Gerindra
ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan
surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg
akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas
tahun ini.

Di samping itu sesuai dengan
aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol)
yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.

Baca Juga :  KPU Kalteng Pastikan Tak Akan Pindahkan Anggaran Pilkada dari BTN

Supratman juga menyebutkan
penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 ini telah disetujui
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut
menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.

Yang mana ada beberapa catatan
seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya
revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan
untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.

Sebelum pengambilan keputusan,
masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan perubahan
Prolegnas 2021, khususnya mengenai surat dari pimpinan Komisi II DPR RI yang
menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Dalam raker tersebut, delapan
fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas
2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.
Sementara itu, Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengusulkan agar RUU KUP masuk
dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menkumham Yasonna Laoly
mengatakan bahwa isi terkait KUP sudah masuk dalam UU nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, pemerintah ingin lebih spesifik karena
pajak merupakan sumber pendapat negara yang penting.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Mukhtarudin Pastikan RUU HIP Segera Dicabut

“Oleh karena itu, perlu
dipertimbangkan (RUU KUP) karena sebelumnya sudah masuk dan tinggal didorong
saja. Dahulu hampir mau dibahas namun tertunda karena membahas UU yang lain,”
ujarnya.

Kalau memungkinkan dengan
persetujuan fraksi-fraksi di DPR, kata Yasonna, Baleg bisa memasukkan RUU KUP
dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi
Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu
tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Menurut dia, pembahasan RUU
Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam
menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan
masyarakat.

“Jika pelaksanaan Pilkada 2024
maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan
berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau Pilkada
dan Pemilu dilakukan di tahun 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi
penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama
penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD
dan pemerintah sepakat mengeluarkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang
Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2021.

RUU tentang Pemilu dikeluarkan
dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan
Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total
rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi
Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan
Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.

“Mengingat perkembangan dan
perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan
keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya
dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3).

Politisi Fraksi Partai Gerindra
ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan
surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg
akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas
tahun ini.

Di samping itu sesuai dengan
aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol)
yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.

Baca Juga :  KPU Kalteng Pastikan Tak Akan Pindahkan Anggaran Pilkada dari BTN

Supratman juga menyebutkan
penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 ini telah disetujui
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut
menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.

Yang mana ada beberapa catatan
seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya
revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan
untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.

Sebelum pengambilan keputusan,
masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan perubahan
Prolegnas 2021, khususnya mengenai surat dari pimpinan Komisi II DPR RI yang
menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Dalam raker tersebut, delapan
fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas
2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.
Sementara itu, Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengusulkan agar RUU KUP masuk
dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menkumham Yasonna Laoly
mengatakan bahwa isi terkait KUP sudah masuk dalam UU nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, pemerintah ingin lebih spesifik karena
pajak merupakan sumber pendapat negara yang penting.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Mukhtarudin Pastikan RUU HIP Segera Dicabut

“Oleh karena itu, perlu
dipertimbangkan (RUU KUP) karena sebelumnya sudah masuk dan tinggal didorong
saja. Dahulu hampir mau dibahas namun tertunda karena membahas UU yang lain,”
ujarnya.

Kalau memungkinkan dengan
persetujuan fraksi-fraksi di DPR, kata Yasonna, Baleg bisa memasukkan RUU KUP
dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi
Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu
tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Menurut dia, pembahasan RUU
Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam
menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan
masyarakat.

“Jika pelaksanaan Pilkada 2024
maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan
berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau Pilkada
dan Pemilu dilakukan di tahun 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi
penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama
penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

Terpopuler

Artikel Terbaru