30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Peringatkan Potensi Hilangnya 21 Ribu Hektare Wilayah Kalteng

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohanes Freddy Ering
meminta kepada pemerintah provinsi dan Pemkab Barito Utara, memperjuangkan tata
batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan
Timur (Kaltim). Dia ini menilai, Kalteng akan sangat dirugikan jika Pemerintah
Pusat nantinya menetapkan lahan seluas 21.000 hektaree di perbatasan menjadi
milik Provinsi Kaltim.

“Secara historis maupun
geografis
, lahan seluas 21.000 hektare tersebut masuk ke dalam
wilayah Provinsi Kalteng. Jika Pemerintah Pusat menetapkan lahan tersebut masuk
kedalam wilayah Provinsi Kaltim, Kalteng akan sangat dirugikan,”
jelas
Freddy, Senin (8/3).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kalteng ini kembali menjelaskan, sebelumnya Pemprov Kalteng dan Pemprov
Kaltim telah melakukan pertemuan dalam rangka membahas tata batas wilayah
antara Provinsi Kalteng dan Kaltim.

Baca Juga :  Usia 64 Tahun, Kalteng Harus Semakin Maju

Menurutnya, kedua belah pihak
telah melakukan kesepakatan terkait pembagian wilayah yang diketahui kaya akan
Sumber Daya Alam (SDA) berupa batu bara tersebut.  Kalteng berhak atas 17 hektare, sedangkan
Kaltim 3 hektare melalui  pengerukan
keuntungan dari tambang Batubara yang dikelola oleh PT Bharinto Ekatama (BEK).

“Dan yang terjadi, Kalteng tidak
hanya kehilangan 21.000 hektare lahan, melainkan keuntungan SDA yang saat ini
tengah dikerjakan PT BEK,” terangnya.

Dia menjelaskan, di dalam
aturan padahal sudah dijelaskan, PBS dilarang beroperasi ataupun melakukan
aktivitas selama lahan dalam sengketa. Bahkan kesepakatan antara dua kubu
pemerintah saat ini menjadi terbalik, Kalteng 3 hektare dan Kaltim 17 hektare,”
terang
Freddy.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Tim Pembahasan DOB Kotawaringin, Siti Nafsiah Ditu

Wakil Rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menilai baik Pemprov
Kalteng maupun Pemkab Barito Utara perlu melakukan beberapa upaya untuk
mempertahankan tata batas wilayah Kalteng – Kaltim. Sehingga potensi kerugian
dapat dicegah.

“Keputusan terkait tata
batas wilayah Kalteng – Kaltim antara Kabupaten Barito Utara dan Kutai Barat,
kembali ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami minta pemerintah melakukan
beberapa terobosan. Sehingga Kalteng tidak semakin dirugikan. Mengingat SDA
yang terkandung dibatas wilayah tersebut cukup besar,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohanes Freddy Ering
meminta kepada pemerintah provinsi dan Pemkab Barito Utara, memperjuangkan tata
batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan
Timur (Kaltim). Dia ini menilai, Kalteng akan sangat dirugikan jika Pemerintah
Pusat nantinya menetapkan lahan seluas 21.000 hektaree di perbatasan menjadi
milik Provinsi Kaltim.

“Secara historis maupun
geografis
, lahan seluas 21.000 hektare tersebut masuk ke dalam
wilayah Provinsi Kalteng. Jika Pemerintah Pusat menetapkan lahan tersebut masuk
kedalam wilayah Provinsi Kaltim, Kalteng akan sangat dirugikan,”
jelas
Freddy, Senin (8/3).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kalteng ini kembali menjelaskan, sebelumnya Pemprov Kalteng dan Pemprov
Kaltim telah melakukan pertemuan dalam rangka membahas tata batas wilayah
antara Provinsi Kalteng dan Kaltim.

Baca Juga :  Usia 64 Tahun, Kalteng Harus Semakin Maju

Menurutnya, kedua belah pihak
telah melakukan kesepakatan terkait pembagian wilayah yang diketahui kaya akan
Sumber Daya Alam (SDA) berupa batu bara tersebut.  Kalteng berhak atas 17 hektare, sedangkan
Kaltim 3 hektare melalui  pengerukan
keuntungan dari tambang Batubara yang dikelola oleh PT Bharinto Ekatama (BEK).

“Dan yang terjadi, Kalteng tidak
hanya kehilangan 21.000 hektare lahan, melainkan keuntungan SDA yang saat ini
tengah dikerjakan PT BEK,” terangnya.

Dia menjelaskan, di dalam
aturan padahal sudah dijelaskan, PBS dilarang beroperasi ataupun melakukan
aktivitas selama lahan dalam sengketa. Bahkan kesepakatan antara dua kubu
pemerintah saat ini menjadi terbalik, Kalteng 3 hektare dan Kaltim 17 hektare,”
terang
Freddy.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Tim Pembahasan DOB Kotawaringin, Siti Nafsiah Ditu

Wakil Rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menilai baik Pemprov
Kalteng maupun Pemkab Barito Utara perlu melakukan beberapa upaya untuk
mempertahankan tata batas wilayah Kalteng – Kaltim. Sehingga potensi kerugian
dapat dicegah.

“Keputusan terkait tata
batas wilayah Kalteng – Kaltim antara Kabupaten Barito Utara dan Kutai Barat,
kembali ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami minta pemerintah melakukan
beberapa terobosan. Sehingga Kalteng tidak semakin dirugikan. Mengingat SDA
yang terkandung dibatas wilayah tersebut cukup besar,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru