27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Mabuk Oplosan, Pedagang Parfum Mengamuk

PROKALTENG.CO-Menenteng sebilah kapak, pria ini merusak jembatan di Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19, Banjarmasin Selatan. Amukannya jelas menakuti masyarakat sekitar. Ketika ada warga yang memberanikan diri untuk menenangkannya, malah diancam akan dikapak juga.

Khawatir ada jatuh korban, segera saja ia dilaporkan ke mapolsek. Insiden itu terjadi Sabtu (6/3) lalu sekitar jam 10 malam. Ditelusuri, ia bernama Muhammad Hairil, 46 tahun, warga Kelayan Selatan. Sehari-harinya, Hairil dikenal sebagai pedagang parfum keliling.

Lalu, apa alasannya mengamuk? Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto mengatakan, Hairil dalam pengaruh minuman keras. Kapak itu ditenteng untuk menakutnakuti warga.

“Yang diminum alkohol oplosan. Barang bukti kapaknya kami amankan,” kata Sunarto mewakili Kapolsek Kompol Yopie Andri Haryono, kemarin (9/3).

Baca Juga :  Tabrak Pohon, Pengendara Meregang Nyawa

“Sehari-harinya dia ini menjual minyak wangi keliling,” tambahnya. Kini Hairil dijerat polisi dengan pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

PROKALTENG.CO-Menenteng sebilah kapak, pria ini merusak jembatan di Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19, Banjarmasin Selatan. Amukannya jelas menakuti masyarakat sekitar. Ketika ada warga yang memberanikan diri untuk menenangkannya, malah diancam akan dikapak juga.

Khawatir ada jatuh korban, segera saja ia dilaporkan ke mapolsek. Insiden itu terjadi Sabtu (6/3) lalu sekitar jam 10 malam. Ditelusuri, ia bernama Muhammad Hairil, 46 tahun, warga Kelayan Selatan. Sehari-harinya, Hairil dikenal sebagai pedagang parfum keliling.

Lalu, apa alasannya mengamuk? Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto mengatakan, Hairil dalam pengaruh minuman keras. Kapak itu ditenteng untuk menakutnakuti warga.

“Yang diminum alkohol oplosan. Barang bukti kapaknya kami amankan,” kata Sunarto mewakili Kapolsek Kompol Yopie Andri Haryono, kemarin (9/3).

Baca Juga :  Tabrak Pohon, Pengendara Meregang Nyawa

“Sehari-harinya dia ini menjual minyak wangi keliling,” tambahnya. Kini Hairil dijerat polisi dengan pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Terpopuler

Artikel Terbaru