28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sosialisasi 4 Pilar, Mukhtarudin Pastikan RUU HIP Segera Dicabut

PALANGKA
RAYA – Anggota DPR RI Mukhtarudin memastikan rancangan undang-undang (RUU)
Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan dibahas, dan akan dicabut dari
Proglegnas.

Namun, itu
dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada di DPR RI, yakni akan
dibahas di bamus, pimpinan DPR RI dan Rapat paripurna.  Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Muktarudin
pada saat sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Palangka Raya, Minggu (19/7).

“Hari
ini, melalui seminar dan sosialisasi 4 pilar ini, kita memperbaharui dan
merefresh kembali pemahaman kita tentang 4 Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila,
UUD 45, Bhinea Tunggal Eka, NKRI. Ini penting agar kita, khususnya generasi
muda dapat memahami dan mengamalkan dengan baik 4 Pilar Kebangsaan,” kata
Anggota DPR RI Mukhtarudin.

Anggota
Komisi VI DPR RI ini mengatakan, 4 Pilar Kebangsaan merupakan dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara. Sebab itu, tidak ada lagi yang harus dirubah,
terutama idelogi bangsa yakni Pancasila.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak

“5 sila
Pancasila sudah disepakati dan sudah final sebagai dasar negara, ideologi
negara. Maka Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Eka, dan NKRI harus dipahami
dan diamalkan dalam kehidupan,” ucapnya.

Wakil Rakyat
Dapil Kalteng ini menegaskan, RUU HIP yang telah membuat dinamika di tengah
masyarakat dan sudah masuk prolegnas 2020 akan ditinjau ulang dari prolegnas
2020. RUU HIP pada prinsipnyaa sampai hari ini tidak ada pembahsan. Karena
sudah masuk prolegnas, maka proses evaluasinya atau pencabutannya dari
prolegnas akan dibicarakan atau dilakukan sesuai mekanisme di DPR RI. “Kami
pastikan RUU HIP tidak akan dibahas,” katanya.

Muktarudin
bisa memahami  mayoritas masyarakat Indonesia mengkritisi/menolak RUU HIP.
Soal Pancasila sebagai Ideologi bangsa sudah final, ideologi pancasila tidak
boleh dirubah oleh kekuatan apapun. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila
yang terdiri dari lima sila secara utuh seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. 

Baca Juga :  Fokus Sosialisasi dan Konsolidasi

“Perlu
saya sampaikan bahwa TAP MPRS no XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran
Komunisme/Marxisme masih berlaku. Tidak ada TAP MPR lagi setelah adanya TAP MPR
nomor 1 tahun 2002 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Dengan
demikian maka Ideologi Komunis (PKI) tidak ada tempat di bumi Indonesia,”
tegasnya.

Politisi
Golkar itu, minta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh hal-hal yang
bisa membuat suasana kebangsaan terganggu atau tidak kondusif disaat semua
harus bersatu melawan pandemi Covid 19 ini.

“Yakin
saja RUU HIP akan dicabut dari prolegnes dan akan diproses pada masa sidang
yang akan datang,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA – Anggota DPR RI Mukhtarudin memastikan rancangan undang-undang (RUU)
Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan dibahas, dan akan dicabut dari
Proglegnas.

Namun, itu
dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada di DPR RI, yakni akan
dibahas di bamus, pimpinan DPR RI dan Rapat paripurna.  Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Muktarudin
pada saat sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Palangka Raya, Minggu (19/7).

“Hari
ini, melalui seminar dan sosialisasi 4 pilar ini, kita memperbaharui dan
merefresh kembali pemahaman kita tentang 4 Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila,
UUD 45, Bhinea Tunggal Eka, NKRI. Ini penting agar kita, khususnya generasi
muda dapat memahami dan mengamalkan dengan baik 4 Pilar Kebangsaan,” kata
Anggota DPR RI Mukhtarudin.

Anggota
Komisi VI DPR RI ini mengatakan, 4 Pilar Kebangsaan merupakan dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara. Sebab itu, tidak ada lagi yang harus dirubah,
terutama idelogi bangsa yakni Pancasila.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak

“5 sila
Pancasila sudah disepakati dan sudah final sebagai dasar negara, ideologi
negara. Maka Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Eka, dan NKRI harus dipahami
dan diamalkan dalam kehidupan,” ucapnya.

Wakil Rakyat
Dapil Kalteng ini menegaskan, RUU HIP yang telah membuat dinamika di tengah
masyarakat dan sudah masuk prolegnas 2020 akan ditinjau ulang dari prolegnas
2020. RUU HIP pada prinsipnyaa sampai hari ini tidak ada pembahsan. Karena
sudah masuk prolegnas, maka proses evaluasinya atau pencabutannya dari
prolegnas akan dibicarakan atau dilakukan sesuai mekanisme di DPR RI. “Kami
pastikan RUU HIP tidak akan dibahas,” katanya.

Muktarudin
bisa memahami  mayoritas masyarakat Indonesia mengkritisi/menolak RUU HIP.
Soal Pancasila sebagai Ideologi bangsa sudah final, ideologi pancasila tidak
boleh dirubah oleh kekuatan apapun. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila
yang terdiri dari lima sila secara utuh seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. 

Baca Juga :  Fokus Sosialisasi dan Konsolidasi

“Perlu
saya sampaikan bahwa TAP MPRS no XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran
Komunisme/Marxisme masih berlaku. Tidak ada TAP MPR lagi setelah adanya TAP MPR
nomor 1 tahun 2002 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Dengan
demikian maka Ideologi Komunis (PKI) tidak ada tempat di bumi Indonesia,”
tegasnya.

Politisi
Golkar itu, minta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh hal-hal yang
bisa membuat suasana kebangsaan terganggu atau tidak kondusif disaat semua
harus bersatu melawan pandemi Covid 19 ini.

“Yakin
saja RUU HIP akan dicabut dari prolegnes dan akan diproses pada masa sidang
yang akan datang,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru