PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menginginkan masyarakat Kota Palangkaraya khususnya para pekerja yang ingin mewujudkan mimpinya untuk memiliki hunian atau rumah dapat melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui program perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur memberikan MLT berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan kredit konstruksi.
“Program tersebut diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang minimal mengikuti program JKK, JKM dan JHT,” kata Kepala Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, Senin (22/4).
Ia mengatakan, untuk syarat memperoleh manfaat MLT tersebut adalah telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun, perusahaan tempat peserta bekerja, tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.
Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi 5 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days. Sedangkan FPPP/kredit konstruksi dikenakan suku bunga paling tinggi 6 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days.
“Tingkat suku bunga MLT yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing Bank Penyalur dapat berbeda sesuai tingkat suku bunga yang disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank penyalur, Kami berharap semakin banyak peserta yang memanfaatkan MLT, terutama bagi peserta yang belum memiliki rumah,” tutup Budi. (adv)