Sengketa Lahan Memanas, Jalan Hauling PT MUTU Diportal dan Berujung Laporan Polisi

BUNTOK, PROKALTENG.CO   – Sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dan Kantan Cs kembali memanas setelah akses jalan hauling batu bara Km 67 di wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, diportal. PT MUTU kemudian melaporkan aksi tersebut ke Polres Barito Selatan.

PT MUTU secara resmi melaporkan saudara Kantan Cs ke SPKT Kepolisian Resor Barsel dengan Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, STPL / 89 /VIII / TUK. 7.2.2 / 2026 / SPKT, atas aksi pemortalan jalan hauling batubara Km 67 di wilayah Desa Wayun Kecamatan Gunung Bintang Awai. Minggu, (30/08).

Aksi pemortalan jalan PT. MUTU oleh Kantas Cs bahwa tuntutan mereka terhadap lahan mereka di desa Malintut Kecamatan Rereh Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang sudah digarap oleh Perusahaan tidak ada ganti rugi.

“Akibat aksi pemortalan jalan hauling oleh Kantan Cs aktivitas angkutan batubara menjadi terhalang dan tergangu untuk para sopir Dumtruck yang ingin melitas, baik yang mau naik maupun turun. Pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara, ” kata Hard External Relation PT.MUTU bapak Agus Karyawan mengatakan kepada awak media saat berada di Polres Barsel.

Baca Juga :  Pilkada Barito Selatan: Eddy Raya-Tanto Klaim Menang dengan 28.297 Suara

Agus Karyawan menjelaskan klaim Kantan Cs di wilayah area Malintut bahwa semua sepakat menunggu proses Dumas di Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bahwa tidak ada pemortalan jalan hauling batu bara milik PT.MUTU sampai tanggal 25 Oktober 2026.

“ Nah ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang di portal meraka Barito Selatan dan wilayah hukum Polres Barselbmereka melakukan aksi pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA),” ujar Agus.

Terkait wilayah area Malintut pihak perusahaan dengan Kantan Cs pernah melakukan mediasi di Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, namun mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pansus DPRD Kalteng Kebut Raperda Sengketa Lahan, Ditarget Rampung Juli 2026

Agus Karyawan membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah melakukan mediasi dengan Kantan Cs di Pemkab Bartim namun tidak menemukan titik temu.

“ Saat mediasi di Pemkab Bartim tim legal kita walk out dari ruangan, kerena kesepakatan dilapang, area lahan di Malintut tidak sesuai dengan pembicaraan saat mediasi karena bertambah luasan lahan yang di klaim Kantan dan kawan-kawan. Saat mediasi hadir juga katanya, utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden hadir saat mediasi berlangsung atas permintaan dan pengaduan mereka,”ungkapnya.

“Kita menghargai kalau itu toh benar utusan langsung dari Kepala Staf Presiden, kalau beliau memang benar utusan dari Kepala Staf Presiden harus bisa menunjukan surat tugas resmi dari Negara, beliau hadir sebagai apa”, beber Agus.

BUNTOK, PROKALTENG.CO   – Sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dan Kantan Cs kembali memanas setelah akses jalan hauling batu bara Km 67 di wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, diportal. PT MUTU kemudian melaporkan aksi tersebut ke Polres Barito Selatan.

PT MUTU secara resmi melaporkan saudara Kantan Cs ke SPKT Kepolisian Resor Barsel dengan Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, STPL / 89 /VIII / TUK. 7.2.2 / 2026 / SPKT, atas aksi pemortalan jalan hauling batubara Km 67 di wilayah Desa Wayun Kecamatan Gunung Bintang Awai. Minggu, (30/08).

Aksi pemortalan jalan PT. MUTU oleh Kantas Cs bahwa tuntutan mereka terhadap lahan mereka di desa Malintut Kecamatan Rereh Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang sudah digarap oleh Perusahaan tidak ada ganti rugi.

Electronic money exchangers listing

“Akibat aksi pemortalan jalan hauling oleh Kantan Cs aktivitas angkutan batubara menjadi terhalang dan tergangu untuk para sopir Dumtruck yang ingin melitas, baik yang mau naik maupun turun. Pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara, ” kata Hard External Relation PT.MUTU bapak Agus Karyawan mengatakan kepada awak media saat berada di Polres Barsel.

Baca Juga :  Pilkada Barito Selatan: Eddy Raya-Tanto Klaim Menang dengan 28.297 Suara

Agus Karyawan menjelaskan klaim Kantan Cs di wilayah area Malintut bahwa semua sepakat menunggu proses Dumas di Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bahwa tidak ada pemortalan jalan hauling batu bara milik PT.MUTU sampai tanggal 25 Oktober 2026.

“ Nah ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang di portal meraka Barito Selatan dan wilayah hukum Polres Barselbmereka melakukan aksi pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA),” ujar Agus.

Terkait wilayah area Malintut pihak perusahaan dengan Kantan Cs pernah melakukan mediasi di Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, namun mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalteng Kebut Raperda Sengketa Lahan, Ditarget Rampung Juli 2026

Agus Karyawan membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah melakukan mediasi dengan Kantan Cs di Pemkab Bartim namun tidak menemukan titik temu.

“ Saat mediasi di Pemkab Bartim tim legal kita walk out dari ruangan, kerena kesepakatan dilapang, area lahan di Malintut tidak sesuai dengan pembicaraan saat mediasi karena bertambah luasan lahan yang di klaim Kantan dan kawan-kawan. Saat mediasi hadir juga katanya, utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden hadir saat mediasi berlangsung atas permintaan dan pengaduan mereka,”ungkapnya.

“Kita menghargai kalau itu toh benar utusan langsung dari Kepala Staf Presiden, kalau beliau memang benar utusan dari Kepala Staf Presiden harus bisa menunjukan surat tugas resmi dari Negara, beliau hadir sebagai apa”, beber Agus.

Terpopuler

Artikel Terbaru