Agus Karyawan menjelaskan, terkait di daerah Sualang yang diklaim Kantan cs, bahwa perusahaan juga telah melakukan mediasi di Pemerintah Daerah Barito Utara pada Bulan Desember tahun 2025.
Pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT. MUTU dengan dasar bahwa mereka miliki lahan seluas kurang lebih 250 Ha yang telah digarap dan meminta ganti rugi.
Lahan yang di Sualang yang di klaim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan  Barlin selaku Kepala Desa.
Kantan Cs mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, sedangkan wilayah tersebut masuk desa Maura Mea.
“ SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah di cabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 Nopember 2025. Saat di mediasi oleh Pemkab Barut permasalahan lahan di Sualang antara pihak Kantan Cs dengan PT. MUTU pada tanggal 15 Desember 2025 Kapolres Barut juga secara tegas kepada kedua belah pihak untuk menyelesai melalaui jalur hukum PTUN dan mengingatkan kepada Kantan Cs tidak boleh melakukan aksi pemortalan di wilayah hukum Polres Barut, ” tukasnya.
Saat pertemuan di lokasi pemortalan, Kanta CS mengaku disuruh menunjukan surat asli terkait lahan yang diklaim dan dibuatlah surat pengakuan surat penggarapan lahan yang diakui sebagai gak Kanta CS.
Atas klaim tersebut pihaknya merasa dikriminalisasi dengan alasan surat yang dibuat itu palsu.
” Karena hal tersebut kita diperiksa oleh kepolisian, padahal disitu kita yang bikin surat pernyataan bahwa itu tanah kami dan disaksikan oleh dan diketahui oleh Kades hingga Damang, Saya yang bertanggung jawab tapi kenapa saya yang dituduh memalsukan sehingga ada kriminalisasi oleh pihak perusahaan, dan yang kami garap adalah tanah adat Desa Tongka, ” cetusnya. (ena/kpg)
Agus Karyawan menjelaskan, terkait di daerah Sualang yang diklaim Kantan cs, bahwa perusahaan juga telah melakukan mediasi di Pemerintah Daerah Barito Utara pada Bulan Desember tahun 2025.
Pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT. MUTU dengan dasar bahwa mereka miliki lahan seluas kurang lebih 250 Ha yang telah digarap dan meminta ganti rugi.
Lahan yang di Sualang yang di klaim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan  Barlin selaku Kepala Desa.
Kantan Cs mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, sedangkan wilayah tersebut masuk desa Maura Mea.
“ SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah di cabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 Nopember 2025. Saat di mediasi oleh Pemkab Barut permasalahan lahan di Sualang antara pihak Kantan Cs dengan PT. MUTU pada tanggal 15 Desember 2025 Kapolres Barut juga secara tegas kepada kedua belah pihak untuk menyelesai melalaui jalur hukum PTUN dan mengingatkan kepada Kantan Cs tidak boleh melakukan aksi pemortalan di wilayah hukum Polres Barut, ” tukasnya.
Saat pertemuan di lokasi pemortalan, Kanta CS mengaku disuruh menunjukan surat asli terkait lahan yang diklaim dan dibuatlah surat pengakuan surat penggarapan lahan yang diakui sebagai gak Kanta CS.
Atas klaim tersebut pihaknya merasa dikriminalisasi dengan alasan surat yang dibuat itu palsu.
” Karena hal tersebut kita diperiksa oleh kepolisian, padahal disitu kita yang bikin surat pernyataan bahwa itu tanah kami dan disaksikan oleh dan diketahui oleh Kades hingga Damang, Saya yang bertanggung jawab tapi kenapa saya yang dituduh memalsukan sehingga ada kriminalisasi oleh pihak perusahaan, dan yang kami garap adalah tanah adat Desa Tongka, ” cetusnya. (ena/kpg)