Tiga Perusahaan di Kalteng Masuk Penindakan Karhutla, Proses Sanksi Masih Berjalan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan terhadap perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng masih terus berjalan. Saat ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan di lapangan masih dilakukan sebelum sanksi diberikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Kalteng, Ansar, saat merespons aksi demonstrasi yang digelar sejumlah mahasiswa di Kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (22/9/2026).

Ansar mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan para mahasiswa terkait persoalan karhutla dan kabut asap yang saat ini dirasakan masyarakat.

“Kita menghargai adik-adik, semangat adik-adik. Kita semua memang merasakan dampak daripada karhutla ini, dari asap dan lain-lain. Kami merespons apa yang menjadi pertanyaan mereka dan kami jawab,” kata Ansar.

Terkait tuntutan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang berkaitan dengan karhutla, Ansar menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Di Kotim, Seleksi Tekon Tahap Dua Diikuti 1.039 Orang

Menurutnya, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, kewenangan utama terkait pemberian sanksi administratif berada di Kementerian Kehutanan. Hal itu karena izin usaha pemanfaatan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

“Untuk penanganan sanksi administratif perusahaan bidang kehutanan ini memang leader-nya Kementerian Kehutanan. Karena pemberi izin Menteri Kehutanan, tentunya dalam pemberian sanksi sesuai tingkatannya itu di Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan merupakan anggota daripada tim itu,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Ansar menyebut, terdapat tiga perusahaan di Kalteng yang telah masuk dalam daftar penindakan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Kehutanan. Dua perusahaan di wilayah Lamandau dan satu di Kabupaten Kapuas.

Namun, dia menegaskan proses penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Saat ini, pihak terkait masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  Wahid Yusuf Sambut Kelahiran Anak Kedua dengan Bahagia

“Prosesnya dalam penanganan dan mungkin pengumpulan bukti. Supaya buktinya mencukupi syarat untuk dilakukan sanksi. Kita tidak bisa langsung mengenakan sanksi ujug-ujug, harus lengkap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jumlah perusahaan yang masuk dalam penanganan masih memungkinkan bertambah apabila ditemukan adanya indikasi baru di lapangan.

“Untuk penambahan sekarang memungkinkan saja. Kalau ada indikasi baru, tentu akan kita lakukan tindak lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Dinas Kehutanan memiliki kewenangan pembinaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau pemanfaatan hutan. Sementara itu, untuk perusahaan di bidang usaha lainnya, pembinaan dilakukan oleh instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia menambahkan, proses penanganan karhutla di sektor kehutanan masih terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk dalam memastikan bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan sebelum sanksi diberikan. (*mg2)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan terhadap perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng masih terus berjalan. Saat ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan di lapangan masih dilakukan sebelum sanksi diberikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Kalteng, Ansar, saat merespons aksi demonstrasi yang digelar sejumlah mahasiswa di Kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (22/9/2026).

Ansar mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan para mahasiswa terkait persoalan karhutla dan kabut asap yang saat ini dirasakan masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Kita menghargai adik-adik, semangat adik-adik. Kita semua memang merasakan dampak daripada karhutla ini, dari asap dan lain-lain. Kami merespons apa yang menjadi pertanyaan mereka dan kami jawab,” kata Ansar.

Terkait tuntutan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang berkaitan dengan karhutla, Ansar menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Di Kotim, Seleksi Tekon Tahap Dua Diikuti 1.039 Orang

Menurutnya, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, kewenangan utama terkait pemberian sanksi administratif berada di Kementerian Kehutanan. Hal itu karena izin usaha pemanfaatan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

“Untuk penanganan sanksi administratif perusahaan bidang kehutanan ini memang leader-nya Kementerian Kehutanan. Karena pemberi izin Menteri Kehutanan, tentunya dalam pemberian sanksi sesuai tingkatannya itu di Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan merupakan anggota daripada tim itu,” jelasnya.

Ansar menyebut, terdapat tiga perusahaan di Kalteng yang telah masuk dalam daftar penindakan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Kehutanan. Dua perusahaan di wilayah Lamandau dan satu di Kabupaten Kapuas.

Namun, dia menegaskan proses penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Saat ini, pihak terkait masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  Wahid Yusuf Sambut Kelahiran Anak Kedua dengan Bahagia

“Prosesnya dalam penanganan dan mungkin pengumpulan bukti. Supaya buktinya mencukupi syarat untuk dilakukan sanksi. Kita tidak bisa langsung mengenakan sanksi ujug-ujug, harus lengkap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jumlah perusahaan yang masuk dalam penanganan masih memungkinkan bertambah apabila ditemukan adanya indikasi baru di lapangan.

“Untuk penambahan sekarang memungkinkan saja. Kalau ada indikasi baru, tentu akan kita lakukan tindak lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Dinas Kehutanan memiliki kewenangan pembinaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau pemanfaatan hutan. Sementara itu, untuk perusahaan di bidang usaha lainnya, pembinaan dilakukan oleh instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia menambahkan, proses penanganan karhutla di sektor kehutanan masih terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk dalam memastikan bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan sebelum sanksi diberikan. (*mg2)

Terpopuler

Artikel Terbaru