PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI SURABAYA” Episode 17 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (18/9/2026). Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum tersebut membahas aspirasi, pengaduan, keluhan, dan masukan masyarakat terkait pelayanan hukum.
Kegiatan diikuti Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Laila Rahmawati serta jajaran Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) dan KI dari Aula Barito melalui Zoom Meeting.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan sejumlah langkah peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya terkait percepatan pendaftaran merek. Waktu penyelesaian yang saat ini sekitar empat bulan ditargetkan dapat terus dipersingkat dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum.
Arahan tersebut menjadi perhatian jajaran KI Kalteng untuk terus meningkatkan pemberian informasi, pendampingan, dan fasilitasi permohonan KI kepada masyarakat.
Selain itu, forum membahas pengembangan layanan dengan PNBP Rp0 (nol rupiah) bagi karya Kekayaan Intelektual selain karya musik. Kebijakan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya pencipta dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi bahan bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk meningkatkan sosialisasi dan pemanfaatan layanan pelindungan KI.
Pada layanan AHU, forum membahas pengaduan terkait keterlambatan penerbitan Surat Keputusan pemegang protokol notaris serta pentingnya pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat proses administrasi.
Turut disampaikan bahwa permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dapat dilakukan secara online, diperkuat dengan penerapan sistem paperless serta kemudahan pengecekan dan pemantauan permohonan.
Forum juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dan Tembakau Paiton VO Probolinggo. Penyerahan tersebut menjadi gambaran pentingnya pelindungan produk unggulan daerah melalui Kekayaan Intelektual.
Hal itu relevan bagi Kalteng dalam mengidentifikasi dan mendampingi potensi Indikasi Geografis maupun Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan berbagai arahan dan permasalahan yang dibahas dalam forum perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran di daerah.
“Apa yang disampaikan dalam forum ini menjadi bahan bagi kita untuk terus melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan. Kita harus memastikan kebijakan dan transformasi layanan di tingkat pusat dapat diterjemahkan dalam pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Hajrianor. (tim)


