NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Jajaran Kodim 1017/Lamandau membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pemuda di wilayah Kabupaten Lamandau, termasuk para Putra Dayak, untuk bergabung menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Langkah ini dilakukan untuk menjaring putra daerah terbaik agar dapat mengabdi kepada bangsa dan negara.
Kepastian mengenai pembukaan pendaftaran ini disampaikan langsung oleh Dandim 1017/Lmd, Letkol Arm. Ady Kurniawan, saat dijumpai awak media pada Kamis (17/9/2026).
Dalam keterangannya, ia memberikan kejelasan terkait sejumlah penyesuaian aturan seleksi penerimaan prajurit TNI AD terbaru.
Dandim mengatakan bahwa pemuda yang memiliki tato adat kini tetap memiliki peluang untuk mendaftar dan lolos menjadi prajurit.
“Sekarang bisa untuk tato yang memang bagian dari adat, seperti adat Dayak, tetapi harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Dewan Adat Dayak,” ujarnya saat memberikan penjelasan.
Letkol Arm. Ady Kurniawan menambahkan bahwa kebijakan ini bukan berarti semua jenis tato diperbolehkan tanpa batasan.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap tradisi dan identitas budaya masyarakat adat, namun para calon peserta tetap wajib melalui proses verifikasi resmi.
Selain persoalan tato adat, Dandim membeberkan bahwa terdapat pula penyesuaian terkait batas usia maksimal serta standar tinggi badan minimum calon pendaftar.
“Adapun bahwa batas umur pendaftaran kini diperpanjang dari yang sebelumnya maksimal 24 tahun menjadi 26 tahun demi memperluas kesempatan bagi generasi muda yang masih produktif,” tuturnya.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Jajaran Kodim 1017/Lamandau membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pemuda di wilayah Kabupaten Lamandau, termasuk para Putra Dayak, untuk bergabung menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Langkah ini dilakukan untuk menjaring putra daerah terbaik agar dapat mengabdi kepada bangsa dan negara.
Kepastian mengenai pembukaan pendaftaran ini disampaikan langsung oleh Dandim 1017/Lmd, Letkol Arm. Ady Kurniawan, saat dijumpai awak media pada Kamis (17/9/2026).
Dalam keterangannya, ia memberikan kejelasan terkait sejumlah penyesuaian aturan seleksi penerimaan prajurit TNI AD terbaru.
Dandim mengatakan bahwa pemuda yang memiliki tato adat kini tetap memiliki peluang untuk mendaftar dan lolos menjadi prajurit.
“Sekarang bisa untuk tato yang memang bagian dari adat, seperti adat Dayak, tetapi harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Dewan Adat Dayak,” ujarnya saat memberikan penjelasan.
Letkol Arm. Ady Kurniawan menambahkan bahwa kebijakan ini bukan berarti semua jenis tato diperbolehkan tanpa batasan.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap tradisi dan identitas budaya masyarakat adat, namun para calon peserta tetap wajib melalui proses verifikasi resmi.
Selain persoalan tato adat, Dandim membeberkan bahwa terdapat pula penyesuaian terkait batas usia maksimal serta standar tinggi badan minimum calon pendaftar.
“Adapun bahwa batas umur pendaftaran kini diperpanjang dari yang sebelumnya maksimal 24 tahun menjadi 26 tahun demi memperluas kesempatan bagi generasi muda yang masih produktif,” tuturnya.