Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa standar tinggi badan minimal untuk kategori Tamtama juga diturunkan dari 163 cm menjadi 158 cm, sedangkan untuk kategori Bintara tetap berada pada angka 163 cm.
“Perubahan ini dilakukan karena tinggi badan semata tidak menjadi penentu utama kemampuan seseorang dalam bertugas sebagai prajurit,” jelas Dandim.
Ia menegaskan kembali bahwa meskipun persyaratannya diperluas, standar kualitas dan kelulusan seleksi tetap dijaga secara ketat.
“Seluruh calon prajurit wajib melampaui tahapan tes kesehatan, jasmani, psikologi, hingga mental ideologi secara murni tanpa ada pengecualian,” pungkasnya. (bib)
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa standar tinggi badan minimal untuk kategori Tamtama juga diturunkan dari 163 cm menjadi 158 cm, sedangkan untuk kategori Bintara tetap berada pada angka 163 cm.
“Perubahan ini dilakukan karena tinggi badan semata tidak menjadi penentu utama kemampuan seseorang dalam bertugas sebagai prajurit,” jelas Dandim.
Ia menegaskan kembali bahwa meskipun persyaratannya diperluas, standar kualitas dan kelulusan seleksi tetap dijaga secara ketat.
“Seluruh calon prajurit wajib melampaui tahapan tes kesehatan, jasmani, psikologi, hingga mental ideologi secara murni tanpa ada pengecualian,” pungkasnya. (bib)