Tarif Pendaftaran Merek Pemohon Umum Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Rp500 Ribu

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menaikkan tarif pendaftaran merek dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa, sementara tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016. Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran. Pelaku UMK kini dapat melampirkan salah satu dokumen berupa Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring kemajuan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

Baca Juga :  Diserbu UMKM, Layanan KI di Expo Kapuas Banjir Peminat

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah, Kamis (16/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus memastikan pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ia menilai keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK tetap terlihat melalui dipertahankannya tarif khusus serta kemudahan persyaratan pendaftaran.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gerakkan Kepedulian Sosial

“Kami mengajak para pelaku usaha, khususnya UMK di Kalimantan Tengah, untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan segera mendaftarkan mereknya. Pelindungan merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha,” kata Hajrianor.

DJKI juga terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

Electronic money exchangers listing

Melalui kebijakan tersebut, DJKI mengajak masyarakat untuk melindungi merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI, kanal layanan informasi 152, halodjki@dgip.go.id, dan layanan live chat pada website DJKI. (tim)

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menaikkan tarif pendaftaran merek dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa, sementara tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016. Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran. Pelaku UMK kini dapat melampirkan salah satu dokumen berupa Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring kemajuan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diserbu UMKM, Layanan KI di Expo Kapuas Banjir Peminat

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah, Kamis (16/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus memastikan pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ia menilai keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK tetap terlihat melalui dipertahankannya tarif khusus serta kemudahan persyaratan pendaftaran.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gerakkan Kepedulian Sosial

“Kami mengajak para pelaku usaha, khususnya UMK di Kalimantan Tengah, untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan segera mendaftarkan mereknya. Pelindungan merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha,” kata Hajrianor.

DJKI juga terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

Melalui kebijakan tersebut, DJKI mengajak masyarakat untuk melindungi merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI, kanal layanan informasi 152, halodjki@dgip.go.id, dan layanan live chat pada website DJKI. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru