Pemerintah telah menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor surat 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.