33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Palangkaraya Usulkan Kenaikan UMK Sekitar Rp 80 Ribu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor surat 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.

Di mana ditetapkan pada Senin (20/11) lalu, perihal pemberitahuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa UMK Palangkaraya akan menyesuaikan dengan pemberlakuan UMP. Kenaikan UMK sekitar Rp 80.000 berdasarkan hasil rapat kesepakatan tim khusus yang melibatkan pengusaha dan berbagai stakeholder terkait lainnya.

“Kita menyesuaikan, ada kenaikan juga terkait UMK Kota Palangkaraya yang kita usulkan ke Provinsi. Nanti akan diakumulasikan, dan ada kenaikan kurang lebih Rp 80 ribu sekian berdasarkan hasil rapat kesepakatan,” jelas Hera saat diwawancarai media di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Selasa (28/11) kemarin.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal, Fairid Pastikan Situasi Kondusif

Sehingga dalam rapat kesepakatan bersama tersebut telah dilakukan dengan tim khusus, yang melibatkan baik unsur pengusaha, berbagai pemangku kepentingan, dan lainnya. Kemudian, mengenai kesepakatan penyesuaian tersebut, Hera melaporkan bahwa saat ini sudah ada. (*ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor surat 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.

Di mana ditetapkan pada Senin (20/11) lalu, perihal pemberitahuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa UMK Palangkaraya akan menyesuaikan dengan pemberlakuan UMP. Kenaikan UMK sekitar Rp 80.000 berdasarkan hasil rapat kesepakatan tim khusus yang melibatkan pengusaha dan berbagai stakeholder terkait lainnya.

“Kita menyesuaikan, ada kenaikan juga terkait UMK Kota Palangkaraya yang kita usulkan ke Provinsi. Nanti akan diakumulasikan, dan ada kenaikan kurang lebih Rp 80 ribu sekian berdasarkan hasil rapat kesepakatan,” jelas Hera saat diwawancarai media di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Selasa (28/11) kemarin.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal, Fairid Pastikan Situasi Kondusif

Sehingga dalam rapat kesepakatan bersama tersebut telah dilakukan dengan tim khusus, yang melibatkan baik unsur pengusaha, berbagai pemangku kepentingan, dan lainnya. Kemudian, mengenai kesepakatan penyesuaian tersebut, Hera melaporkan bahwa saat ini sudah ada. (*ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru