28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Teras Narang: Saya Apresiasi MK

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka. Terlihat bahwa MK menjatuhkan putusan tersebut tidak semata-mata dari sisi kewenangannya. Namun MK telah pula dengan tepat, dan arif, serta bijaksana mempertimbangkan proses pemilu yang sudah berjalan.

“Pastinya, MK tidak ingin adanya kekisruhan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu pada tahun 2024. Oleh karena itu, bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu 2024, diharapkan mempersiapkan segalanya sesuai dengan tugas dan fungsi, serta kewenangannya masing-masing. Supaya asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud dengan baik, benar, dan adil,” kata Teras Narang.

Baca Juga :  Teras Narang: RUU Disahkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR). Alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem  proporsional terbuka.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (*)

Baca Juga :  Teras Narang Diskusi Empat Pilar Kebangsaan Bersama API Kalteng

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka. Terlihat bahwa MK menjatuhkan putusan tersebut tidak semata-mata dari sisi kewenangannya. Namun MK telah pula dengan tepat, dan arif, serta bijaksana mempertimbangkan proses pemilu yang sudah berjalan.

“Pastinya, MK tidak ingin adanya kekisruhan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu pada tahun 2024. Oleh karena itu, bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu 2024, diharapkan mempersiapkan segalanya sesuai dengan tugas dan fungsi, serta kewenangannya masing-masing. Supaya asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud dengan baik, benar, dan adil,” kata Teras Narang.

Baca Juga :  Teras Narang: RUU Disahkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR). Alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem  proporsional terbuka.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (*)

Baca Juga :  Teras Narang Diskusi Empat Pilar Kebangsaan Bersama API Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru