Pengemudi Kendaraan Angkutan Barang Diingatkan Agar Tidak Membawa Muatan Melebihi Kapasitas  

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Selain melanggar aturan, kendaraan bermuatan berlebih atau overload berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi. Melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan, muatan berlebih dapat membuat kendaraan menjadi tidak stabil sehingga lebih sulit dikendalikan, terutama saat bermanuver atau melintas di jalan menurun.

“Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan yang membawa beban berlebih juga membuat jarak pengereman menjadi lebih panjang, mempercepat keausan bahkan pecah ban, serta merusak komponen kendaraan seperti mesin dan suspensi,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtbmas Kondusif, Patroli Pengamanan dengan Sasarran Obyek Vital

Ia menambahkan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawalah muatan sesuai kapasitas kendaraan. Keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas, bukan mengejar jumlah muatan,” tegas Hermanto.

Satlantas Polresta Palangka Raya pun terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai media, agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Pengendara diimbau selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak memaksakan membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palangka Raya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Selain melanggar aturan, kendaraan bermuatan berlebih atau overload berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi. Melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan, muatan berlebih dapat membuat kendaraan menjadi tidak stabil sehingga lebih sulit dikendalikan, terutama saat bermanuver atau melintas di jalan menurun.

“Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan yang membawa beban berlebih juga membuat jarak pengereman menjadi lebih panjang, mempercepat keausan bahkan pecah ban, serta merusak komponen kendaraan seperti mesin dan suspensi,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtbmas Kondusif, Patroli Pengamanan dengan Sasarran Obyek Vital

Ia menambahkan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawalah muatan sesuai kapasitas kendaraan. Keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas, bukan mengejar jumlah muatan,” tegas Hermanto.

Satlantas Polresta Palangka Raya pun terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai media, agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Pengendara diimbau selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak memaksakan membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palangka Raya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru