PROKALTENG.CO-Otoritas Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah Wakil Menteri Perminyakan Ali Maarij al-Bahadly. Aparat menyita uang tunai senilai sekitar USD 11 juta atau setara Rp 228 miliar, ditambah 4 miliar dinar Irak atau sekitar USD 3 juta, yang diduga disembunyikan di balik dinding rumah mewahnya di kawasan elit Zayouna, Baghdad.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena memperlihatkan cara penyimpanan uang hasil dugaan korupsi yang tidak biasa. Rekaman yang dirilis media pemerintah memperlihatkan petugas keamanan membongkar dinding rumah untuk mengeluarkan tas-tas berisi uang tunai.
Temuan tersebut mengingatkan pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Dalam beberapa penggeledahan rumah mewah, kafe hingga money changer, penyidik juga menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengungkapan di Irak menunjukkan pola serupa, yakni dugaan penyembunyian aset dalam jumlah fantastis di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari pelacakan aparat.
Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Minyak untuk Jaringan Iran
Ali Maarij al-Bahadly sendiri ditangkap sebelum fajar di kediamannya. Dewan Kehakiman Agung Irak menyatakan pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut berujung pada penyitaan uang tunai dalam jumlah besar beserta sejumlah aset properti. Investigasi masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada al-Bahadly pada Mei lalu berdasarkan Executive Order 13902.
Washington menuduhnya memanfaatkan jabatannya untuk membantu jaringan yang berafiliasi dengan Iran melakukan penyelundupan minyak melalui berbagai cara, mulai dari memalsukan sertifikat asal minyak, mencampur minyak Iran dengan minyak Irak, hingga mengekspornya ke luar negeri.
PROKALTENG.CO-Otoritas Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah Wakil Menteri Perminyakan Ali Maarij al-Bahadly. Aparat menyita uang tunai senilai sekitar USD 11 juta atau setara Rp 228 miliar, ditambah 4 miliar dinar Irak atau sekitar USD 3 juta, yang diduga disembunyikan di balik dinding rumah mewahnya di kawasan elit Zayouna, Baghdad.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena memperlihatkan cara penyimpanan uang hasil dugaan korupsi yang tidak biasa. Rekaman yang dirilis media pemerintah memperlihatkan petugas keamanan membongkar dinding rumah untuk mengeluarkan tas-tas berisi uang tunai.
Temuan tersebut mengingatkan pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Dalam beberapa penggeledahan rumah mewah, kafe hingga money changer, penyidik juga menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengungkapan di Irak menunjukkan pola serupa, yakni dugaan penyembunyian aset dalam jumlah fantastis di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari pelacakan aparat.
Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Minyak untuk Jaringan Iran
Ali Maarij al-Bahadly sendiri ditangkap sebelum fajar di kediamannya. Dewan Kehakiman Agung Irak menyatakan pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut berujung pada penyitaan uang tunai dalam jumlah besar beserta sejumlah aset properti. Investigasi masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada al-Bahadly pada Mei lalu berdasarkan Executive Order 13902.
Washington menuduhnya memanfaatkan jabatannya untuk membantu jaringan yang berafiliasi dengan Iran melakukan penyelundupan minyak melalui berbagai cara, mulai dari memalsukan sertifikat asal minyak, mencampur minyak Iran dengan minyak Irak, hingga mengekspornya ke luar negeri.