Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Regulasi Daerah Berperspektif HAM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendorong penguatan kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (14/9/2026), di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum Kalteng.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Forum diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalteng, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten di wilayah Kalteng.

Kegiatan ini menjadi ruang sinergi lintas instansi untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam setiap tahapan pembentukan maupun evaluasi produk hukum daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Yusuf Salamat, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai analisis dan evaluasi Raperda dan Perda dari perspektif HAM.

“Analisis dan evaluasi dari perspektif HAM menjadi penting untuk memastikan setiap norma dalam peraturan daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Tewas di Jalan RTA Milono, Polisi Sebut Korban Tertabrak Tronton dan Toyota

Yusuf menjelaskan, perspektif HAM perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi peraturan daerah. Analisis dilakukan dengan melihat kesesuaian norma terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengidentifikasi potensi ketentuan yang bersifat diskriminatif, membatasi hak warga secara tidak proporsional, maupun berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Electronic money exchangers listing

Sejumlah Raperda dan Perda kemudian dibahas bersama dengan menelaah kesesuaiannya terhadap prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip HAM.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan sekaligus perlindungan masyarakat.

“Regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, tidak diskriminatif, serta memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Muatan Berlebih Sebabkan Risiko Kecelakaan, Satlantas Lamandau Ambil Tindakan

Pembahasan berlangsung interaktif melalui penyampaian pertanyaan, tanggapan, serta berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun evaluasi produk hukum.

Melalui forum tersebut, peserta didorong memiliki pemahaman yang sama bahwa perspektif HAM perlu menjadi bagian dari proses sejak awal, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan interaktif serta diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan tindak lanjut terhadap hasil analisis dan evaluasi Raperda maupun Perda yang telah dibahas.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng terus memperkuat sinergi dan pendampingan bersama Kementerian HAM serta pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya produk hukum yang harmonis, berkualitas, dan berperspektif HAM.

Dengan penguatan perspektif HAM dalam pembentukan regulasi, diharapkan setiap Perda di Kalteng tidak hanya menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendorong penguatan kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (14/9/2026), di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum Kalteng.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Forum diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalteng, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten di wilayah Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan ini menjadi ruang sinergi lintas instansi untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam setiap tahapan pembentukan maupun evaluasi produk hukum daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Yusuf Salamat, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai analisis dan evaluasi Raperda dan Perda dari perspektif HAM.

“Analisis dan evaluasi dari perspektif HAM menjadi penting untuk memastikan setiap norma dalam peraturan daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Tewas di Jalan RTA Milono, Polisi Sebut Korban Tertabrak Tronton dan Toyota

Yusuf menjelaskan, perspektif HAM perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi peraturan daerah. Analisis dilakukan dengan melihat kesesuaian norma terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengidentifikasi potensi ketentuan yang bersifat diskriminatif, membatasi hak warga secara tidak proporsional, maupun berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Sejumlah Raperda dan Perda kemudian dibahas bersama dengan menelaah kesesuaiannya terhadap prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip HAM.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan sekaligus perlindungan masyarakat.

“Regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, tidak diskriminatif, serta memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Muatan Berlebih Sebabkan Risiko Kecelakaan, Satlantas Lamandau Ambil Tindakan

Pembahasan berlangsung interaktif melalui penyampaian pertanyaan, tanggapan, serta berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun evaluasi produk hukum.

Melalui forum tersebut, peserta didorong memiliki pemahaman yang sama bahwa perspektif HAM perlu menjadi bagian dari proses sejak awal, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan interaktif serta diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan tindak lanjut terhadap hasil analisis dan evaluasi Raperda maupun Perda yang telah dibahas.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng terus memperkuat sinergi dan pendampingan bersama Kementerian HAM serta pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya produk hukum yang harmonis, berkualitas, dan berperspektif HAM.

Dengan penguatan perspektif HAM dalam pembentukan regulasi, diharapkan setiap Perda di Kalteng tidak hanya menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru