Simpan 38 Paket Sabu di Barak, Pemuda Berinisial MA Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MA (26) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di sebuah barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukannya. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan MA, kami bergerak menuju barak yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta. MA kemudian diamankan saat berada di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9).

Baca Juga :  Terbongkar! Prostitusi Online di Palangka Raya Seret Seorang Mucikari

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari pemeriksaan di tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

“Puluhan paket ini telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang,” ungkapnya.

Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan di lantai barak dan diakui oleh MA sebagai miliknya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polda Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba: 76 Kasus, 100 Tersangka, dan Barang Bukti Menggiurkan

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

MA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MA (26) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di sebuah barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukannya. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan MA, kami bergerak menuju barak yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta. MA kemudian diamankan saat berada di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terbongkar! Prostitusi Online di Palangka Raya Seret Seorang Mucikari

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari pemeriksaan di tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

“Puluhan paket ini telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang,” ungkapnya.

Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan di lantai barak dan diakui oleh MA sebagai miliknya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba: 76 Kasus, 100 Tersangka, dan Barang Bukti Menggiurkan

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

MA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru