25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Terbongkar! Prostitusi Online di Palangka Raya Seret Seorang Mucikari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil menciduk seorang pemuda yang disinyalir sebagai pelaku atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palangka Raya. 

Dari hasil penyidikan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan BA (23) dari rumahnya di Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/9/2021) pukul 00.30 WIB. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol  Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro menerangkan, bahwa pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi online dengan memperdagangkan wanita berinisial NO berusia 18 tahun dan KR yang merupakan remaja pria berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Pamer 'Burung' ke Emak-emak, Pria Ini Jadi Sansak Hidup

"Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya," ucapnya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada di dalam kamar depan di rumah tersebut. 

"Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,"ujar Eko, Sabtu (11/9/2021).

Dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, pendapatan dipergunakan pelaku untuk membeli makan, rokok serta narkoba.  "Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp.400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu,"ungkap Eko.

Baca Juga :  Ertiga Vs Avanza Adu Kuat di Jalan Tjilik Riwut

Dikatakannya, bahwa pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. 

"Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,"tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil menciduk seorang pemuda yang disinyalir sebagai pelaku atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palangka Raya. 

Dari hasil penyidikan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan BA (23) dari rumahnya di Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/9/2021) pukul 00.30 WIB. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol  Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro menerangkan, bahwa pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi online dengan memperdagangkan wanita berinisial NO berusia 18 tahun dan KR yang merupakan remaja pria berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Pamer 'Burung' ke Emak-emak, Pria Ini Jadi Sansak Hidup

"Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya," ucapnya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada di dalam kamar depan di rumah tersebut. 

"Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,"ujar Eko, Sabtu (11/9/2021).

Dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, pendapatan dipergunakan pelaku untuk membeli makan, rokok serta narkoba.  "Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp.400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu,"ungkap Eko.

Baca Juga :  Ertiga Vs Avanza Adu Kuat di Jalan Tjilik Riwut

Dikatakannya, bahwa pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. 

"Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,"tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru